Kaltimminutes.co –– Saat ini ramai-ramai publik membahas terkait dengan Film dokumenter eksplanatory “Dirty Vote” yang dirilis pada 11 Februari 2024 merupakan karya sutradara Dandhy Dwi Laksono.
Film Dirty Vote ini menyoroti berbagai kecurangan Pemilu 2024. Film tersebut lantas mendapat tanggapan dari calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengaku belum menonton film tersebut. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi masukan dari para kreator film itu.
“Saya belum nonton. Makasih ya, untuk masukannya,” kata Gibran di sela-sela kesibukannya meninjau pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/2) dilansir dari CNNIndonesia.
Diketahui fil tersebut menampilkan tiga orang ahli hukum tata negara, yaitu Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Dokumenter berdurasi hampir dua jam itu berisi tentang kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkompetisi di Pilpres 2024.
Sebagian besar mengungkap ulah Pemerintah era Jokowi untuk memenangkan Pasangan Prabowo-Gibran.
Gibran enggan berkomentar soal konten film tersebut. “Ya kalau ada kecurangan, silakan nanti dilaporkan, dibuktikan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut dokumenter Dirty Vote merupakan film yang berisi fitnah.
Dia mempertanyakan kebenaran pakar-pakar hukum yang hadir di film itu. Habib juga menyangsikan dugaan kecurangan yang diarahkan ke Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut film Dirty Vote sengaja dibuat untuk mendegradasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menilai tuduhan-tuduhan yang disampaikan dalam film tersebut tak berdasar.
Meski begitu, TKN Prabowo-Gibran belum akan mengambil langkah hukum. Habib mengaku TKN sedang fokus menyongsong hari pemungutan suara.
“Situasi sekarang kami konsentrasi pengamanan pencoblosan, jadi SDM kami juga tidak memadai untuk melakukan langkah-langkah hukum. Jadi, kami cadangkan dulu hak-hak kami untuk melakukan langkah hukum,” ujar dia.
(*)