Kaltimminutes.co — Kasus yang menjerat Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini terus didalami.
Dalam mengusut kasus ini, Polisi mencecar Firli Bahuri dengan 29 pertanyaan dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka yang berlangsung di Dittipidkor Bareskrim Polri.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia mengatakan pemeriksaan Firli Bahuri berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
“Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (6/12) dilansir dari CNNIndonesia.
Trunoyudo mengungkapkan ada sejumlah hal yang didalami penyidik dari Firli dalam pemeriksaan tersebut.
Salah satunya masih seputar bukti dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar.
“(Kemudian) konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPFB),” ujarnya.
Selain itu, lanjut Trunoyudo, dalam pemeriksaan penyidik juga mendalami soal penggeledahan apartemen milik Firli di Darmawangsa, Jakarta Selatan yang dilakukan pada Selasa (5/12) kemarin.
“Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB),” ucap Trunoyudo.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(*)