Kaltimminutes.co — Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhdapat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus bergulir hingga saat ini.
Terkait dengan kasus ini, Firli Bahuri kembali dijadwalkan jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/1) pekan ini.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melayangkan penamggilan terhadap Firli Bahuri.
“Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan pemeriksaan tersebut guna meminta keterangan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
“Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
Ade Safri menyebut hingga kini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Segera setelah rampung, pihaknya akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut.
“Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta. Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo,” imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
(*)