Kaltimminutes.co, Samarinda – Meski usianya muda, namun Rifai pemuda 19 tahun tak jera berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya Rifai pernah diamankan Polsek Samarinda Kota akibat tertangkap melakukan penipuan.
Pada Selasa 17 November kemarin, Rifai kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini ia diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang akibat terbukti melakukan aksi penggelapan enam unit sepeda motor.
Modusnya dengan cara meminjam. Korbannya para pengemudi ojek online. Dijelaskan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro terbongkarnya kasus ini karena ada laporan tiga pengemudi Ojol yang memberikan laporan resminya ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan polisi pun mengungkap, kalau modus yang dilakukan pelaku meski di lokasi bereda tetap serupa. Yakni menarget para pengendara Ojol, meminjam motor, dan hilang begitu saja.
“Laporan pertama itu kejadiannya di Jalan Gerilya, pada 11 November. Selang sehari, 13 November kejadiannya di Jalan Pemuda. Kemudian laporan terakhir 14 November di Jalan Kesehatan,” ungkapnya Rengga saat dikonfirmasi Kamis (19/11/2020) siang tadi.
Hanya berbekal keterangan ciri-ciri tersangka yang disampaikan ketiga korban. Polisi selanjutnya meringkus Rifai dikediamannya. Meski sempat berkilah saat diinterogasi, namun akhirnya Rifai mau mengakui semua perbuatannya.
Rifai kemudian digelandang petugas untuk menunjukkan lokasi tempatnya motor hasil penggelapan disimpan.
“Saat itu barulah terungkap. Ternyata tersangka sudah menggelapkan sebanyak enam motor,” terang Rengga.
Enam motor yang diamankan petugas diketahui berasal dari lokasi yang berbeda-beda. Motor hasil penggelapan itu dititipkan di rumah kerabat dan temannya, sebelum nantinya akan dijual.
“Tapi enam unit motor ini belum sempat dijual sama tersangka,” imbuhnya.
Rifai selanjutnya dibawa ke Mapolsekta Sungai Pinang beserta barang buktinya. Kepada polisi, pemuda yang tak memiliki pekerjaan ini mengaku bagaimana caranya dia hingga dapat menggelapkan enam motor tersebut.
“Jadi setiap beraksi dia itu berhentikan pengemudi ojol. Kemudian mengaku-ngaku tidak punya uang. Sama para korbannya, dia beralasan mau meminta uang sama bapaknya dengan meminjam motor korbannya,” jelas Rengga.
Lanjut Rengga, agar lebih meyakinkan, tersangka menitipkan sebuah dompet sebagai jaminannya. Korbannya baru akan sadar kalau motor dibawa kabur oleh tersangka, setelah mengetahui dompet jaminan itu dalam keadaan kosong dan tanpa ada kartu identitas.
“Jadi hanya modal dompet saja. Caranya, saat pinjam motor dia jaminkan dompetnya. Setelah dipinjamkan motor tersangka tidak kembali-kembali,” terangnya.
Dengan cara itu, Rifai mampu membawa kabur enam motor hanya dalam rentang waktu tujuh hari.
“Dari enam motor, baru tiga yang membuat laporan,” ucapnya.
Sementara itu, diketahui pula kalau Rifai adalah residivis kasus serupa. Diakhir 2018 lalu, Rifai diamankan jajaran Polsek Samarinda Kota lantaran menggelapkan handpone milik para pengemudi ojol.
Motif yang digunakan kala itu serupa dengan perkara yang kini kembali menjeratnya. Akibat perbuatannya kala itu, Rifai harus menjalani hukuman pidana 1,5 tahun kurungan penjara.
“Jadi dia ini bisa dibilang naik kelas. Dulu menggelapkan handpone, sekarang gelapkan motor. Korbannya juga sama, pengemudi ojol. Dia ini baru keluar penjara berapa bulan lalu,” kata Rengga.
Sementara itu, saat diwawancarai media ini, Rifai mengatakan belum sempat menjual motor. Rencananya enam motor tersebut hendak dijual, untuk memenuhi keperluannya sehari-hari.
“Baru saya kumpulkan, rencananya baru mau dijual. Untuk sehari-hari aja,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kembali ke Rengga, kini Rifai kembali merasakan dinginnya mendekam dibalik jeruji. Dia dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
“Dalam kasus ini ada tiga berkas perkara. Jadi nanti proses hukumnya dia akan menerima hukuman berbeda dari masing-masing perkara,” tandasnya. (*)