Home / Hukrim

Kamis, 14 September 2023 - 17:23 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp 217 Juta, Karyawan di Tarakan Ternyata Gunakan Nota Fiktif

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat menjelaskan kasus penggelapan uang dilakukan seorang karyawan hingga Rp 217 juta. (IST)

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat menjelaskan kasus penggelapan uang dilakukan seorang karyawan hingga Rp 217 juta. (IST)

Kaltimminutes.co, Samarinda – Seorang pria berinisial MS (30) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 217 juta. Kasus ini terungkap setelah MS digiring ke balik jeruji besi, dengan alasan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membiayai bisnis jual beli pakaian bekas atau rombengan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan bahwa MS menggelapkan dana ini dalam upaya memulai bisnisnya. Kasus ini berawal dari laporan pada Desember tahun 2021, yang diajukan oleh salah satu distributor buku yang berbasis di Jakarta, namun memiliki cabang di Tarakan.

Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, perusahaan tersebut menemukan kerugian sebesar Rp 217 juta yang disebabkan oleh penggunaan nota palsu untuk pembelian buku.

Baca Juga :  Taruh Kunci di Resepsionis, Motor Tamu Hotel Digasak Maling

“Pelapor pada waktu itu mengajukan laporan ke Polres Tarakan pada Desember 2021. Isi laporan tersebut adalah bahwa uang untuk pembelian buku dari beberapa sekolah telah dipalsukan,” jelas AKP Randhya, Kamis (14/9/2023).

Menurut AKP Randhya, penemuan kasus ini terjadi setelah proses audit oleh pihak perusahaan selesai.

“Kami baru bisa mengungkap kasus ini setelah menyelesaikan proses audit untuk menentukan sejauh mana kerugian yang dialami dan jumlah dana yang telah disalahgunakan,” tambahnya.

Pelaku, dalam menjalankan aksinya, memesan buku dari perusahaan dengan cara menggunakan nota fiktif. Setelah memperoleh buku dengan diskon 10 persen dari perusahaan, buku-buku tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga normal.

“Modus operandi pelaku adalah dengan memesan buku dari pusat perusahaan, dengan menciptakan nota fiktif. Walaupun perusahaan memberikan diskon 10 persen, pelaku menjual buku-buku tersebut dengan harga yang tidak berkurang,” ungkap AKP Randhya.

Baca Juga :  Arab Saudi Setop Umrah Gegara Corona, Kemenag Kaltim Sampaikan Ini

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan ini sejak Maret 2021 hingga Oktober 2021. Buku-buku yang dia gelapkan termasuk buku mata pelajaran untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.

“Dalam kasus ini, ada 34 sekolah yang mengalami kerugian. Sebagai konsekuensinya, MS akan dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam perusahaan untuk mencegah tindakan penyelewengan dana, serta peran audit dalam mengidentifikasi kecurangan keuangan.

MS, yang semula bermaksud untuk mendapatkan modal untuk bisnisnya, sekarang harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas tindakannya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Terduga Pelaku Tewas Gantung Diri, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Barau

Hukrim

Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Remaja Pelaku Persetubuhan Tak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Hukrim

Dalami Kasus Dugaan Suap Izin Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, KPK Panggil Mardani Maming Hari Ini

Hukrim

Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Hukrim

Resmi, Chelsea Pecat Thomas Tuchel Usai Serangkaian Hasil Buruk di Awal Musim

Hukrim

Curi Ponsel di Indekos, Sorang Pria Diamankan Polisi di Harapan Baru Samarinda Seberang

Hukrim

Juru Parkir Curi Motor yang Dititipkan, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Hukrim

Sedang Nongkrong, 4 Pemuda di Samarinda Diamankan Polisi, Ternyata?