Kaltimminutes.co — Sarafi politik calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Ambon, Maluku mendapat sorotan dari khalayak ramai.
Bagaimana tidak dalam safari politiknya, Gibran melakukan pertemuan dengan para kepala desa di Ambon pada Senin (8/1) lalu.
Terkait hal ini, Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku siap menerima konsekuensi atas tindakannya tersebut.
Gibran mengaku siap jika dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam kasus tersebut. Termasuk, jika dirinya dijatuhkan sanksi.
“Silakan jika ada pelanggaran ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari silakan,” kata Gibran di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12/1) malam.
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Maluku menduga ada pelanggaran yang dilakukan Gibran.
Bawaslu mencatat ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.
Kehadiran para kepala desa tersebut, menurut Bawaslu, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Bawaslu masih mengkaji apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (11/1), seperti dikutip dari Antara.
“Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” imbuh Samsun.
(*)