Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan pemintaan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.
Hal itu dikatakan ole Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Kendati demikian Ali mengatakan lembaga antirasuh harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas lebih dahulu.
“Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” kata Ali pada Sabtu (24/9).
Ali menegaskan bahwa KPK Akan melakukan proses penyidikan sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan HAM.
Kendati, kepatuhan hukum itu juga harus dilakukan oleh semua pihak agar proses bisa berjalan secara efektif dan efisien.
Atas dasar itu, menurutnya, alasan Lukas tidak memenuhi panggilan KPK karena alasan kesehatan harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.
“Maka alasan ketidakhadiran Tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan perawatan intensif.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Oleh karenanya Stefanus meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kliennya izin berobat ke luar negeri.
Permintaan itu disampaikan seiring dengan penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya atas nama Tim Hukum Pak Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur,” kata Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
(*)