Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Gugatan Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Gugur, Wamenlu: Kita Ikuti Putusan MK

96
×

Gugatan Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Gugur, Wamenlu: Kita Ikuti Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno (Foto:Ist)

Kaltimminutes.co – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK sebelumnya menyatakan tidak menerima gugatan yang meminta larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.

“Ya kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja,” ujar Arif Havas Oegroseno saat ditemui wartawan usai menghadiri diskusi PCO di Resto Cafe Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Havas enggan berkomentar lebih jauh mengenai gugurnya gugatan tersebut. Menurutnya, masalah ini sepenuhnya merupakan ranah hukum.

“Ini masalah hukum, it’s a legal issue. Jadi kalau, kan yang dibahas kan masalah putusan MK, masalah hukum. Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya gimana lagi, sesuai law regulation kan,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima dua gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 yang digelar pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/7/2025).

Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Dalam permohonannya, Juhaidy meminta MK melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta. Namun, permohonan ini tidak diterima karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam putusannya menyebutkan, kematian pemohon membuat syarat anggapan kerugian konstitusional tidak terpenuhi.

“Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” ujar Saldi Isra.

Gugatan kedua terdaftar dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu dan kawan-kawan. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK melarang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Namun, MK juga tidak menerima gugatan ini karena para pemohon dinilai tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara pasal yang digugat dengan kerugian hak konstitusional mereka.

MK menilai anggapan kerugian hak konstitusional yang diajukan para pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600