Kaltimminutes.co – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Staquf atau Gus Yahya mengatakan saat ini belum menghentikan Mardani Maming sebagai berdahara umum PBNU Periode 2022-2027.
Hal ini bukan tanpa alasan, Gus Yahya menjelaskan ada syarat yang tertuang dalam AD/ART organisasi untuk memberhentikan seorang pengurus.
Untuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketika menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kendati demikian Gus Yahya mengatakan pada kasus yang menjerat Mardani Maming ini belum ada ketetapan hukum yang sifatnya tetap yang menjadikan PBNU harus memecatnya.
Gus Yahya menjelaskan, posisi Mardani Maming digantikan oleh anggota bendahara lainnya, yakni Gudfan Arif Ghofur.
“Kita putuskan melimpahkan tugas bendahara umum, sesuai dengan AD/ART kepada bendarara yang lain. Ditunjuk adalah saudara Gudfan Arif,” katanya Kamis (11/8/2022) seperti yang tayang di NU TV.
Lebih lanjut Gus Yahya kembali menegaskan bahwa Mardani Maming belum diberhentikan dari bendahara umum PBNU karena belum memenuhi syarat menurut AD/ART.
“Ini harus dipahami secara tepat bahwa kita tidak berhentikan, sekali lagi, kita tidak memberhentikkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum karena belum ada syarat yang dipenuhi menurut AD/ART, maupun peraturan organisasi untuk melakukan pemberhentian itu,” pungkasnya.
Lantas, Gus Yahya menjelaskan, soal pemberhentian pengurus organisasi PBNU.
“Dalam peraturan yang ada, pemberhentian itu bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dan itu belum terjadi,” paparnya.
“Sekarang ini kita lakukan pelimpahan tugas semata-semata karena alasan teknis bahwa yang bersangutan dalam tahanan, tidak bisa melakukan tugas sehari-sehari secara normal jadi bendadarah umum,” paparnya.
“Maka, tugasnya dilimpahkan kepada pengurus yang lain,” sambungnya.
Gus Yahya menegaskan, Mardani Maming masih bendahara umum, tapi nonaktif.
“Status yang bersangkutan masih bendahara umum, tapi nonaktif karena tidak bisa menjalankan tugasnya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nanti akan kita lihat,” paparnya. (*)