Kaltimminutes.co, Balikpapan – Sebagai proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilakukan tahun 2024, KPU Kota Balikpapan kembali memanggil stake holder terkait untuk mensosialisasikan peraturan KPU, Selasa (27/12/22).
Sosialisasi ini adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah & Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Kita sampaikan Pemilu ada calon dari Independen namanya DPD, tidak sulit seperti parpol, jadi bisa perorangan,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.
Disebutkan bahwa syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon independen DPD cukup mudah dengan mengumpulkan dukungan 2.000 pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya dengan sebaran 50% di Kabupaten Kota.
“Penekanannya kita bangkitkan yang punya kapasitas untuk mencalonkan diri, karena di Balikpapan ini penduknya nomor 3 tertinggi di Kaltim, sayang kalau kesempatan tidak diambil,” katanya.
“Maka kita sampaikan kepada tokoh masyarakat yang ada di masyarakat ayo mumpung waktu pendaftara belom diclose oleh KPU silahkan daftarkan diri menjadi DPD,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk di Kaltim yang sudah mendaftarkan ada 27 calon, ia berharap agar untuk tahun ini mudahan banyak pendaftar dari Kota Balikpapan. (*)