Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Hak Interpelasi Terancam Buntu, Castro: DPRD Samarinda Perlu Nyali

68
×

Hak Interpelasi Terancam Buntu, Castro: DPRD Samarinda Perlu Nyali

Sebarkan artikel ini

Kaltimminutes.co, Samarinda – Rencana penggunaan hak interpelasi yang sebelumnya diusulkan oleh Anhar, Anggota DPRD Samarinda, Fraksi PDI Perjuangan, menemui jalan buntu. Pasalnya, usulannya hingga kini belum mendapatkan persetujuan dari sejumlah fraksi di DPRD Samarinda.

Usulan ragu-ragu hak interpelasi ini mendapat respon dari Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Castro— sapaan akrabnya menyebut, hak interpelasi yang digulirkan untuk mempertanyakan program pengendalian banjir kepada Wali Kota Samarinda ini hanya akan menjadi wacana politik semata. Castro menilai dewan yang tidak berani menggulirkan interpelasi, ibarat layu sebelum berkembang.

Example 300x600

“Ini yang saya khawatirkan, jangan sampai wacana interpelasi ini hanya dijadikan alat tawar menawar,” ujar Castro.

Dosen Fakultas Hukum  Universitas Mulawarman menilai, bila Anggota DPRD Samarinda punya keseriusan dan berani mengajukan hak interpelasi, secara teknis tidak terlalu sulit. Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (1) huruf b UU 23/2014, cukup diajukan oleh tujuh orang dari 45 anggota DPRD, dan lebih dari satu fraksi.

“PDIP sebagai partai asal pengusul, punya sembilan anggota. Lebih dari cukup,  artinya tinggal mencari satu orang dari fraksi lain,” ungkapnya.

Menurut Castro, penggunaan hak interpelasi ini masih menjadi hal yang tabu dalam dinamika politik di daerah. Padahal substansi interpelasi adalah untuk meminta keterangan wali kota soal kebijakan penanganan banjir yang selama ini dianggap tidak berhasil. “Sepertinya nyali DPRD ciut gara-gara dipaparkan bahwa besaran anggaran banjir dalam APBD adalah buah kesepakatan bersama antara DPRD dan wali kota,” lanjutnya.

“Padahal mengurai kebijakan banjir itu kan bukan hanya soal kebijakan anggaran, tapi juga soal eksekusinya. Itu yang tidak dipahami,” sambungnya.

Pengusulan hak interpelasi dinilai sudah cukup tepat, namun perlu keberanian Anggota DPRD Samarinda. Sebab, hak interpelasi menjadi hak dewan dalam pengawasan kebijakan yang dikeluarkan oleh wali kota.

“Apalagi waktunya juga tidak panjang. 2 hingga 3 bulan, saya rasa cukup, asal serius dikerjakan,” pungkasnya. (yud//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *