Kaltimminutes.co, Samarinda – Kenaikan sejumlah bahan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tentu menjadi keluhan tersendiri bagi masyarakat, tak terkecuali di Kota Samarinda.
Untuk mengimbangi kenaikan harga BBM ini, DPRD Samarinda berharap Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda pada 2023 juga mengalami kenaikan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain mengatakan, Formulasi untuk pengupahan tahun 2023 harus dilakukan secara detail dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Hal ini dimaksudkan agar kenaikan UMK juga tidak memberatkan satu pihak saja.
“Khawatirnya kalau kita buat peraturan yang tidak bisa dijalankan. UMK itu harus juga mempertimbangkan kemampuan pengusaha, karena yang bayar gaji itu pengusaha,” jelas Sani, Kamis (3/11/2022).
“Kadang-kadang keuangan perusahaan juga tidak sanggup. Kalau perusahaannya berkembang, pasti dengan sendirinya UMK juga turut naik, perusahaan bisa bayar gaji karyawannya,” sambungnya.
Kendati demikian, Sani tetap berharap UMK Samarinda bisa naik pada 2023 mendatang, sebab dikatakannya banyak kenaikan harga di lapangan yang terjadi, akibat imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
“Namun, dengan catatan perlu adanya penyesuaian dengan kemampuan keuangan perusahaan,” pungkasnya. (Advetorial)