Pariwara

Harga LPG 3 Kg Bakal Disamaratakan, Menteri Bahlil Ingin Warga Pelosok Tak Lagi Bayar Mahal

72
×

Harga LPG 3 Kg Bakal Disamaratakan, Menteri Bahlil Ingin Warga Pelosok Tak Lagi Bayar Mahal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gas LPG 3 KG (Istimewa)

Kaltimminutes.co – Harga gas elpiji 3 kilogram (LPG 3 kg) yang selama ini berbeda-beda di tiap daerah akan segera dimaratakan se-Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan sistem satu harga LPG 3 kg secara nasional demi menciptakan keadilan dan pemerataan energi bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di wilayah pelosok dan terpencil.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025, Menteri Bahlil menyampaikan bahwa selama ini terdapat disparitas harga LPG 3 kg antarwilayah yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan subsidi. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama kebocoran anggaran subsidi LPG yang mencapai Rp 80–87 triliun per tahun.

“Selama ini harga yang diberikan kepada daerah itu beda-beda. Ini memunculkan potensi gerakan tambahan di bawah. Jadi, dalam revisi Perpres, kami sedang bahas kemungkinan penetapan harga satu saja,” ujar Bahlil.

Kondisi ini dirasa merugikan masyarakat di daerah terpencil, yang justru harus membeli gas bersubsidi dengan harga lebih mahal dari wilayah lain, karena rantai distribusi yang panjang atau tidak efisien. Dengan kebijakan satu harga, pemerintah ingin menghapus ketimpangan itu, sehingga subsidi bisa dirasakan secara setara dari Sabang sampai Merauke.

Rencana ini akan dimuat dalam revisi dua aturan utama, yakni:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, dan
  • Perpres Nomor 38 Tahun 2019,
    yang selama ini mengatur mekanisme harga dan distribusi LPG bersubsidi.

Selain menyeragamkan harga, pemerintah juga tengah mempersiapkan transformasi sistem subsidi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat. Ini artinya, gas subsidi nantinya hanya akan diberikan kepada warga yang benar-benar berhak, berdasarkan data yang telah diverifikasi dan terintegrasi.

“Kami akan lanjutkan upaya pendataan dan integrasi data penerima manfaat. Transformasi subsidi harus mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” kata Bahlil.

Langkah ini juga diambil untuk menghindari risiko pembengkakan anggaran subsidi akibat konsumsi gas LPG 3 kg oleh pihak yang tidak berhak, termasuk pelaku usaha non-mikro dan rumah tangga mampu yang kerap memanfaatkan celah lemahnya pengawasan distribusi.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600