Kaltimminutes.co – Gegara hendak mengedarkan empat poket narkoba jenis sabu, seorang pria di Kutai Timur, Kalimantan Timur harus rela menjalani hari-hari awal 2023 di dalam kurungan besi.
Hal itu menjadi pil pahit bagi pria bernama RF (31) warga Jalan Ojolali, Desa Nehasa Liah Biang, Kecamatan Muara Wahau, Kutim pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
Sebelum polisi menangkap RF, didapati informasi kalau di kawasan Muara Wahau kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Terlebih jelang pergantian tahun, transaksi haram itu disebut semakin meningkat.
Berbekal kabar tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran, hingga didapati keberadaan RF yang dicurigai anggota hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Kami langsung amankan pelaku di TKP beserta barang bukti 4 poket sabu seberat 3,13 gram brutto yang disimpan di dalam dompet kecil,” ucap Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha Wisnu Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Kepada polisi, RF dengan cepat mengakui perbuatannya. Ia menyebut kalau empat poket sabu yang hendak dijualnya itu adalah barang kepemilikannya sendiri dan bukan sebagai perantara atau kurir. Selain itu juga, ia mengaku kalau bisnis haram tersebut belum lama ini dia lakoni.
“Sekarang kami masih dalami asal barang tersebut dari mana didapatkan pelaku,” tambahnya.
Setelah terbukti bersalah, RF seketika dikeler menuju Polsek Muara Wahau untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Kami juga masih mendalami pelaku mengedarkan barangnya ke mana saja dan menjual dengan sistem seperti apa,” pungkasnya.
(*)