Home / Hukrim

Jumat, 6 Januari 2023 - 21:10 WIB

Hendak Edarkan Narkoba, Pria di Kutim Awali Tahun di Dalam Kurungan Besi

Ilustrasi  ditangkap / HO

Ilustrasi ditangkap / HO

Kaltimminutes.co – Gegara hendak mengedarkan empat poket narkoba jenis sabu, seorang pria di Kutai Timur, Kalimantan Timur harus rela menjalani hari-hari awal 2023 di dalam kurungan besi.

Hal itu menjadi pil pahit bagi pria bernama RF (31) warga Jalan Ojolali, Desa Nehasa Liah Biang, Kecamatan Muara Wahau, Kutim pada Kamis (29/12/2022) kemarin.

Sebelum polisi menangkap RF, didapati informasi kalau di kawasan Muara Wahau kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Terlebih jelang pergantian tahun, transaksi haram itu disebut semakin meningkat.

Baca Juga :  Nekat Sebar Video Mesum Mantan Kekasih, Seorang Pria di Nunukan Ditangkap Polisi

Berbekal kabar tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran, hingga didapati keberadaan RF yang dicurigai anggota hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Kami langsung amankan pelaku di TKP beserta barang bukti 4 poket sabu seberat 3,13 gram brutto yang disimpan di dalam dompet kecil,” ucap Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha Wisnu Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).

Kepada polisi, RF dengan cepat mengakui perbuatannya. Ia menyebut kalau empat poket sabu yang hendak dijualnya itu adalah barang kepemilikannya sendiri dan bukan sebagai perantara atau kurir. Selain itu juga, ia mengaku kalau bisnis haram tersebut belum lama ini dia lakoni.

Baca Juga :  Hari Ini, KPK Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Kutai Timur

“Sekarang kami masih dalami asal barang tersebut dari mana didapatkan pelaku,” tambahnya.

Setelah terbukti bersalah, RF seketika dikeler menuju Polsek Muara Wahau untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Kami juga masih mendalami pelaku mengedarkan barangnya ke mana saja dan menjual dengan sistem seperti apa,” pungkasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Hantam dan Ancam Pengunjung Warung Pakai Celurit, Jukir di Samarinda Ditangkap Polisi

Hukrim

Napi yang Kendalikan Peredaran Sabu Dimasukan ke Sel Isolasi, Pihak Lapas Akan Lakukan Investigasi Internal

Hukrim

Rilis Kasus Jambret yang Tertangkap di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Pelaku Mengaku Baru Sekali Beraksi

Hukrim

Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri

Hukrim

Hendak Edarkan Narkoba 1,5 Kg, Aksi Dua Pelaku di Samarinda Digagalkan Petugas

Hukrim

Tak Ditemukan di Apartemennya, KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming

Hukrim

Januari hingga Oktober 2020, Polresta Samarinda Gagalkan 16 Kilogram Sabu di Kota Tepian

Hukrim

AGM Diduga Terima Uang Kas BUMD untuk Pengeluaran Fiktif, KPK Imbau Saksi untuk Kooperatif