Kaltimminutes.co – Jelang Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kalimantan Timur, Pemerintah mulai memperketat transaksi jual beli lahan di wilayah pembangunan IKN yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Kebijakan diambil untuk mengendalikan penggunaan, peralihan, kepemilikan dan penguasaan lahan yang berlebihan dan tidak wajar.
Kebijakan pengendalian transaksi lahan dilakukan melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur
Pembatasan ini sesuai surat edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022.
“Surat edaran tersebut menindaklanjuti aturan sebelumnya dan sudah disampaikan ke Pemkab PPU dan Kukar,” ujar Kepala Kanwil BPN Kaltim, Asnaedi pada Sabtu (19/2) dilansir dari CNNIndonesia.com
Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Bupati PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Kemudian Pergub Kaltim Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.
Kedua aturan tersebut secara spesifik membatasi membatasi soal jual beli tanah.
“Surat tersebut mencoba mengendalikan peralihan (transaksi jual-beli) tanah yang tidak wajar. Misalnya, satu orang bisa sampai berhektare-hektare,” ujarnya.
Surat edaran ini tak hanya ditujukan kepada BPN PPU, tetapi juga untuk BPN Kukar.
Lebi lanjut Asnaedi mengatakan kedua wilayah tersebut memang ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah untuk kawasan IKN.
Tak hanya itu, surat tersebut juga ditujukan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di PPU dan Kukar, supaya tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan IKN.
“Jadi saya mohon kepada masyarakat, PPAT, camat dan kepala desa agar menunggu mekanisme sah saat terbentuknya badan otorita nanti,” katanya.
Ia kembali menegaskan surat tersebut masih bersifat sementara hingga regulasi yang sahih terbit seiring terbentuknya Badan Otorita IKN.
“Sebab regulasi ini memang bertujuan untuk menghindari para spekulan,” ujarnya.
(*)