Home / Ragam

Sabtu, 19 Februari 2022 - 22:23 WIB

Hindari Transaksi Tak Wajar, BPN Kaltim Batasi Jual Beli Tanah di IKN

Wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru/ HO

Wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru/ HO

Kaltimminutes.co – Jelang Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kalimantan Timur, Pemerintah mulai memperketat transaksi jual beli lahan di wilayah pembangunan IKN yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Kebijakan diambil untuk mengendalikan penggunaan, peralihan, kepemilikan dan penguasaan lahan yang berlebihan dan tidak wajar.

Kebijakan pengendalian transaksi lahan dilakukan melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur

Pembatasan ini sesuai surat edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022.

“Surat edaran tersebut menindaklanjuti aturan sebelumnya dan sudah disampaikan ke Pemkab PPU dan Kukar,” ujar Kepala Kanwil BPN Kaltim, Asnaedi pada Sabtu (19/2) dilansir dari CNNIndonesia.com

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Bupati PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.

Baca Juga :  Waspada Covid-19, Pemkot Balikpapan Alihkan Anggaran Kegiatan Lain ke KLB

Kemudian Pergub Kaltim Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.

Kedua aturan tersebut secara spesifik membatasi membatasi soal jual beli tanah.

“Surat tersebut mencoba mengendalikan peralihan (transaksi jual-beli) tanah yang tidak wajar. Misalnya, satu orang bisa sampai berhektare-hektare,” ujarnya.

Surat edaran ini tak hanya ditujukan kepada BPN PPU, tetapi juga untuk BPN Kukar.

Lebi lanjut Asnaedi mengatakan kedua wilayah tersebut memang ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah untuk kawasan IKN.

Baca Juga :  Kunjungi Lokasi IKN Deputi Bappenas Klarifikasi Isu April Peletakan Batu Pertama IKN

Tak hanya itu, surat tersebut juga ditujukan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di PPU dan Kukar, supaya tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan IKN.

“Jadi saya mohon kepada masyarakat, PPAT, camat dan kepala desa agar menunggu mekanisme sah saat terbentuknya badan otorita nanti,” katanya.

Ia kembali menegaskan surat tersebut masih bersifat sementara hingga regulasi yang sahih terbit seiring terbentuknya Badan Otorita IKN.

“Sebab regulasi ini memang bertujuan untuk menghindari para spekulan,” ujarnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Update Covid-19 Kaltim: Pasien Positif Tambah 12 Kasus, 1 Pasien di Kutim Meninggal Dunia

Ragam

Jelang Nataru, Pihak Kepolisian Pasang Pos Pengamanan Dibeberapa Titik Keramaian, 5000 Personel Gabungan Dikerahkan

Ragam

Dinkes Kaltim Maklum Rapid Test Dikomersialisasi Rumah Sakit, Surat Keterangan Negatif Covid-19 Jadi Syarat Penumpang Penerbangan

Ragam

Diduga Terlibat Politik Praktis, Ketua PCNU Banyuwangi dan Sidoarjo Dipanggil PBNU

Ragam

Mahasiswa di Sejumlah Wilayah Indonesia Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Tolak Jokowi 3 Periode hingga Desak Turunkan Harga Minyak Goreng

Ragam

Mahfud MD Sebut Koruptor Tak Takut Dipenjara, Hanya Takut Dimiskinkan

Ragam

Pemkot Samarinda Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Desa Pampang, Andi Harun Beri Tambahan Uang Tunai Rp 10 Juta

Ragam

Meski Tak Punya Dendam, Ade Armando Ingin Hukuman Setimpal kepada Pelaku Pengeroyokan