Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Babak Belur Diamuk Warga, Pelaku Pencuri Keran Air Kena Wajib Lapor dan Bikin Pernyataan Tak Mengulang

17
×

Babak Belur Diamuk Warga, Pelaku Pencuri Keran Air Kena Wajib Lapor dan Bikin Pernyataan Tak Mengulang

Sebarkan artikel ini
Samsuni saat diamankan petugas patroli Satsamapta Polresta Samarinda setelah menjadi bulan-bulanan warga lantaran mencuri keran air/IST

Kaltimminutes.co, Samarinda – Aksi tangan panjang tentu membuat siapa saja geram.

Terlebih jika aksi itu dilakukan berulang kali.

Example 300x600

Seperti yang terjadi di Jalan Dr Sutomo, Gang 8, RT 35, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Jumat (20/8/2021) malam lalu. Sekira pukul 22.10 Wita.

Pada saat itu, warga berhasil menangkap seorang pria bernama Samsuni yang kedapatan mencuri keran meteran air.

Sontak aksi pria 30 tahun itu memancing amarah warga. Seketika ia pun dijadikan samsak hidup oleh warga yang tak lagi menahan emosinya.

Dijelaskan, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, untung saja pada saat kejadian ada petugas patroli Satsamapta Polresta Samarinda yang melintas dan langsung mengamankan Samsuni.

“Setelah berhasil diamankan, kemudian diserahkan ke kami (Polsek Samarinda Ulu),” tuturnya saat dikonfirmasi Minggu (22/8/2021) siang tadi.

Lanjut Fahrudi, informasi dihimpun Samsuni tak hanya mengambil satu meteran air. Melainkan ada dua buah meteran yang berhasil dicurinya.

Kendati angka kerugian tak mencapai jutaan rupiah, namun aksi Samsuni ini tentu sangat membuat geram masyarakat.

Berdasarkan peraturan hukum, nilai hasil curian Samsuni yang tak mencapai Rp2,5 juta membuatnya bisa bebas dari jeratan hukum.

“Tapi kami sempat amankan 1×24 jam di kantor,” imbuhnya.

Dari pengakuan Samsuni kepada polisi, ia baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Namun demikian, polisi tak percaya begitu saja.

Dan untuk memastikan agar Samsuni tak lagi berulah, Korps Bhayangkara mengenakan sanksi wajib lapor agar bisa memantau gerak-geriknya.

“Kemudian kami bebaskan, dan juga kami minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *