Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Dapat Orderan Curi Mobil dan Alasan untuk Kebutuhan Lebaran, Kakak Beradik Ini Nekat Gasak Mobil di Pinggir Jalan

9
×

Dapat Orderan Curi Mobil dan Alasan untuk Kebutuhan Lebaran, Kakak Beradik Ini Nekat Gasak Mobil di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

Kaltimminutes.co, Samarinda – Jelang hari raya Idulfitri, dengan suasana pandemi saat ini, tentu membuat sejumlah warga harus memutar kepala untuk mendapatkan penghasilan lebih.

Tak terkecuali bagi dua kakak beradik Alex (24) dan Rian (22) serta seorang rekannya bernama Nasir (24), mereka nekat melakukan aksi pencurian mobil untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

Example 300x600

Ketiganya diketahui mendapatkan pesanan curi mobil tersebut dari seseorang yang berada di Kalimantan Selatan.

Namun naas, belum sempat mendapatkan hasil, langkah ketiganya terlebih dulu diamankan polisi saat berada di Balikpapan, Minggu (10/5/2020) kemarin.

“Dijanjikan Rp 5 juta pak. Uangnya buat tambah-tambahan lebaran karena lockdown begini kan susah cari pendapatan,” tutur Rian saat dijumpai, Selasa (12/5/2020).

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo dalam kasus ini Rian sang adik berperan sebagai eksekutor.

Saat itu, korban yang menggunakan mobil Inova Silver bernopol KT 1458 KK sedang berhenti di bibir Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Samarinda Seberang, untuk membeli rokok dengan keadaan mesin mobil masih menyala.

“Saat pemilik menunggu uang kembali pelaku langsung masuk dan membawa lari (mobil),” jelas Suko.

Setelah mengetahui mobilnya dicuri, korban segera ke kantor polisi dan melaporkan hal tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp96 juta.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan mendapati ketiga pelaku berada di Balikpapan,” imbuhnya.

Mengetahui keberadaan para pelaku, sejurus kemudian polisi dengan cepat mengamankan ketiganya saat sedang tertidur pulas di sebuah rumah.

Tanpa perlawanan, ketiganya segera digelandang menuju Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Antara pelaku dengan pemesan masih melakukan tawar menawar harga. Kasus ini pun masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan pencurian tersebut, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 juncto 55, 56 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (rkm//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *