Kaltimminutes.co – Aktor Aliff Alli Khan ditetapkan sebgai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan Aliff Alli ditetapkan sebgai tersangka berdasrkan gelar perkara serta dua bukti yang telah dikantongi oleh penyidik.
“Saudara Aliff Alli, mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3).
Zulpan mengungkapkan alasan penahanan terhadap Aliff dikarenakan yang bersangkutan adalah warga Malaysia.
“Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, karena dia ini sebagai warga negara asing, Malaysia ya,” ujarnya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan bahwasannya Aliff telah mengakui dirinya melakukan pemalsuan dokumen.
“Dan dia juga mengakui, jadi maksud dari pada pemalsuan dokumen memang inisiatif yang bersangkutan,” ucap Zulpan.
Dari informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Aliff berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Aska Ongi.
Ini bermula saat Aska akan membuat akta kelahiran anaknya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Namun ditolak karena domisili Aska berganti ke Jakarta Pusat.
Hal itu lantas membuat Aska curiga. Ia menduga Aliff memalsukan KTP untuk membuat akta kelahiran sang anak.
(*)