Kaltimminutes.co – Azis Syamsuddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penuntutan ini saat Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap kepada penyidik KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, (31/1/2022).
Terkait tuntutan tersbut Bekas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar ini pun melakukan protes dan menuduh KPK mencoba melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
“Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter, character assassination terhadap pribadi saya,” ucap Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Aziz menilai ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam tuntutan jaksa. Pertama soal penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dari KPK mengenai perkara DAK (Dana Alokasi Khusus).
Azis mengatakan dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam pengusutan kasus itu.
“KPK berasumsi tanpa melakukan konfirmasi,” ucapnya.
Tak hanya itu Azis juga mempersoalkan terkait pemberitaan di media massa yang kemudian dijadikan jaksa sebagai tuntutan. Ia menilai pemberitaan di media itu tidak menjadi bukti kuat dalam kasus dugaan suap penegakan perkara yang menimpanya.
Lebih lanjut ia meminta hakim untuk menolak bukti dari media masa itu. Terlebih menurutnya tidak pernah ada saksi yang dihadirkan dari pihak media massa tersebut.
“Kenapa tiba-tiba di dalam surat tuntutan menjadikan dasar pemberitaan koran, Majalah Tempo, internet tanggal 14 Januari menjadikan dasar di mana tidak menerangkan adanya penyidikan kasus DAK Lampung Tengah,” ucap Azis.
Aziz juga membantah telah meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk menghapus namanya dalam perkara tersebut.
“Saya mau mengatakan dengan sejujurnya dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Stepanus Robin Pattuju tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” kata Azis.
Menanggapi tuduhan yang dilontarkan Azis Syamsuddin tersebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahawa proses penanganan perkara Aziz sudah sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.
“Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Ali menilai tuduhan Azis adalah suatu hal yang lumrah dalam penanganan perkara pada tahap persidangan.
“Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa,” kata Ali
(*)