Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Massa Aksi di Polresta Samarinda, Minta Polisi Bebaskan Dua Mahasiswa Dibebaskan Kasus Demo Omnibus Law

3
×

Massa Aksi di Polresta Samarinda, Minta Polisi Bebaskan Dua Mahasiswa Dibebaskan Kasus Demo Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
FOTO : Aksi demo solidaritas di depan Mapolresta Samarinda meminta kebebasan dan keadilan bagi dua rekanan mereka yang dipidanakan pada demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Example 468x60

Kaltimminutes.co, Samarinda – Berbagai upaya terus dilakukan guna membebaskan FR dan WJ, dua mahasiswa tersangka aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November lalu. Meski praperadilan keduanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, namun aksi solidaritas terus digencarkan.

Selasa (29/12/2020) pukul 11.40 Wita siang tadi, puluhan mahasiswa dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyambangi Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi,  Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang dan menggelar aksi solidaritas pembebasan rekan mereka.

Example 300x600

Untuk diketahui, FR dan WJ diketahui ditahan atas kasus dugaan pasal membawa senjata tajam dimuka umum serta aksi vandalisme yang dianggap kepolisian sebagai tindak penganiayaan. Sebab lemparan batu mengenai polisi yang tengah menjaga aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kaltim.

“Hari ini DPC GMNI menggelar aksi damai tanpa orasi, tentunya dukungan solidaritas dan pengawalan bagi dua rekan kami yang ditahan pihak kepolisian,” jelas Wahyu Agung Saputra selaku Humas DPC GMNI.

Meski tak banyak melakukan orasi, namun tuntutan puluhan mahasiswa ini begitu lugas. Melalui selebaran, puluhan mahasiswa ini menyuarakan keinginan mereka dan dibagikan kepada pengguna jalan.

Massa aksi yang datang juga membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mereka agar kepolisian bersikap adil dalam menangani kasus yang menjerat rekan mereka.

Selain itu, lanjut Wahyu, aksi ini juga menyoroti langkah-langkah pihak Polresta Samarinda untuk tidak menangkap mahasiswa yang menjadi pejuang demokrasi sebagaimana UU kebebasan berpendapat.

“Ini juga sebagai langkah evaluasi bagi kepolisian atas kejadian penangkapan pejuang demokrasi,” tegasnya.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan kalau dukungan moril terus diberikan kepada FR dan WJ. Caranya dengan melakukan jenguk ke tempat penahanan keduanya.

“Alhamdulillah sehat. Namun kita tidak mengerti kondisi psikologis keduanya, semoga setelah kejadian ini bukan alasan untuk turunnya atensi kegiatan aksi kawan-kawan mahasiswa,” harapnya.

Ke depan, kata Wahyu lagi menyinggung praperadilan yang sudah gagal, Wahyu tetap akan membangun konsolidasi-konsolidasi dengan gerakan mahasiswa, untuk tahapan persidangan perkara yang direncanakan awal Januari 2021 mendatang.

“Tetap membangun konsolidasi pengawalan sidang perkara tahapan kedua rekan kami (FR dan WJ),” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *