Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Polresta Samarinda Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pertikaian di Taman Cerdas, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

5
×

Polresta Samarinda Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pertikaian di Taman Cerdas, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus pertikaian di sekitar Taman Cerdas dengan ditetapkannya 1 orang tersangka.

Kaltimminutes.co, Samarinda – Dua hari pasca pertikaian di sekitar Taman Cerdas, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menewaskan 1 korban jiwa akhirnya dirilis pihak kepolisian dengan ditetapkannya 1 tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada Rabu (6/7/2022) sore tadi di Mapolsek Samarinda Ulu.

Example 300x600

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, kita masih terus berupaya mengumpulkan keterangan sehingga bisa menemukan duduk perkara dan jelasnya peristiwa yang terjadi,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli dihadapan wartawan.

Meski masih terus melakukan proses penyelidikan, namun dari hasil sementara yang didapat polisi menetapkan satu tersangka. Yakni Amirullah (38) yang menikam korban bernama Yusrani (42) dibagian paha dan perut hingga akhirnya tewas dalam perawatan medis.

“Kami amankan saudara AM (Amirullah). Untuk sementara kami kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas polisi nomor satu di Kota Tepian itu.

Ditetapkannya Amirullah sebagai tersangka sebab dasar tewasnya Yusran yang menjadi korban penikaman pelaku.

“Dasarnya karena ada korban yang meninggal dunia akibat perbuatan tersangka ini. Alasannya (motif) masih kami dalami, masih ada beberapa keterangan yang kami dalami, sehingga nanti akan dilakukan rekonstruksi dan mengumpulkan keterangan yang jelas. Nanti akan kami kroscek kembali apakah sudah sesuai apa belum,” bebernya.

Kendati demikian, Kombes Ary Fadli berpesan agar masyarakat, awak media maupun keluarga korban bersabar terlebih dulu. Sebab hingga saat ini, tim penyidik dari Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Satreskrim Polresta Samarinda masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasusnya masih terus kita dalami. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk membuat terang kasus ini dan mengungkap secara detail peristiwa di sana (Taman Cerdas),” pesannya.

Meski masih berproses, namun hasil pemeriksaan sementara dari 5 orang saksi tim penyidik mendapatkan keterangan bahwa tersangka Amirullah telah mempersenjatai dirinya dengan badik sebelum menikam korban.

“Sementara dari keterangan saksi, dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan memang menyiapkan sajam. Kemudian, yang bersangkutan ini baru bebas dari penjara tahun 2018 (dari kasus sebelumnya), vonisnya dulu 15 Tahun. Kedua belah pihak (antara korban dan pelaku) ini pernah saling kenal,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pertikaian itu melibatkan 5 pria. Yakni Amirullah (pelaku penikaman) dengan Yusran (korban meninggal), Jufri serta Arbain dan Yusril.

Keributan ke limanya ditengarai rasa dendam oleh Amirullah kepada Jufri. Saat keduanya hendak bertikai, Yusran selaku kakak Jufri pun turut membela adiknya dengan mempersenjatai dirinya menggunakan sajam.

Perkelahian pun tak lagi terelakan. Hingga Yusran yang saat itu terjadi dan langsung menjadi sasaran Amirullah. Usai menikam korban, Amirullah pun segera melarikan diri ke aliran anak sungai namun berhasil dibekuk petugas untuk menjalani proses lebih lanjut. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *