Kaltimminutes.co– Kecelakaan yang terjadi di kawasan Nagreg Jawa Barat pada Rabu (8/12) yang mengakibatkan tewasnya dua sejoli. Terbaru diketahui kasus tersebut melibatkan 3 anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD). Parahnya pelaku justru membuang korban ke aliran sungai.
Handi dan Salsabila, kedua sejoli tersebut, mengalami kecelakaan lalu lintas di dekat SPBU Nagreg. Mobil yang menabrak keduanya berjenis Panther dengan plat B.
Berdasarkan keterangan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, korban dibawa oleh pengemudi mobil yang menabraknya tersebut.
Kedua orang tua korban lantas mencari Handi dan Salsabila di seluruh Puskesmas dan rumah sakit di sekitar tempat kejadian. Namun sayang, mereka tak mendapati kedua di manapun.
Pencarian kedua korban pun dilakukan dan baru menemui titik terang pada Sabtu (11/12).
Handi ditemukan di aliran sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Sementara kekasihnya ditemukan di lokasi yang berbeda namun masih dengan aliran sungai yang sama yaitu di kabupaten Cilacap.
Polres Bandung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mendapatkan 3 Anggota TNI AD. Kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, sebab ketiganya akan menjalani pengadilan militer.
Terkait kasus tersbut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ketiga angota TNI terancam hukuman seumur hidup. Menurutnya, hukuman tersebut sesuai dengan jerat hukum yang berlaku atas perbuatannya.
“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Andika, Sabtu (25/12) dilansir dari CCNIndonesia.com
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Tatang Subarna mengatakan ketiganya kini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.
Tidak hanya Pasal 340 KUHP, menurutnya ketiga pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tak hanya itu ketiga anggota TNI tersbut juga dikenai hukuman yakni pemecatan sebagai anggota TNI aktif
“Dan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI,” kata Tatang dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/12). (*)