Kaltimminutes.co, Samarinda – Seorang bayi yang baru saja dilahirkan di dalam kamar mandi, harus tewas secara mengejikan di tangan ibunya sendiri. Hal itu dilakukan dengan cara mencelupkan wajah sang bayi ke dalam gayung air sebanyak tiga kali. Walhasil, bayi malang itu tewas di tangan ibu muda itu pada 13 Desember 2023 kemarin.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa ibu muda itu bernama AV (22). Aksi nekatnya dilakukan karena bayi yang dilahirkannya, merupakan hasil hubungan terlarang dengan teman dekatnya yang enggan bertanggung jawab atas kemahilan AV.
“Kejadian ini terjadi di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Berawal dari informasi sekuriti rumah sakit kepada Bhabinkamtibmas kalau ada satu pasien yang diduga habis melahirkan namun tidak ditemukannya bayi,” ucap Ary Fadli, Selasa (19/12/2023).
Setelah mendapat laporan itu, Bhabinkamtibmas langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Samarinda Seberang untuk melakukan penyelidikan awal.
“Setelah diselidiki ternyata informasinya benar (ada ibu muda yang baru melahirkan tapi tidak ditemukan bayinya),” tambahnya.
Dari penelusuran petugas, AV yang awalnya mengelak perlahan tak lagi bisa menutupi kebohongannya.
“Kronologis awalnya pelaku ini hamil, selama masa itu (kehamilan) tidak diketahui keluarganya. Kemudian pada malam kejadian, yang bersangkutan sakit perut dan di kamar mandi keluarlah bayi tersebut,” bebernya.
Panik melihat bayi yang baru dilahirkannya, AV lantas berbuat nekat. Dan menghabisi si bayi dengan cara mencelupkan wajah anak yang baru dilahirkannya ke gayung air sebanyak tiga kali.
“Setelah dipastikan mati, kemudian pelaku membungkus ke plastik hitam dan dimasukan ke termos (untuk membuang bayi yang baru dilahirkannya),” kata Ary.
Setelah merasa beres, AV lantas kembali ke kamarnya dan rebahan untuk beristirahat.
“Saat itu (baring) ternyata pangkal ari-ari (bayi) masih tertinggal dan menyebabkan pendarahaan, kemudian (AV) kasih tau ke orang tuanya (kalau dia lagi menstruasi),” kata Ary lagi.
Panik melihat pendarahan dari kedua kaki AV, orang tua yang tidak mengetahui persis kejadian langsung membawa anaknya ke rumah sakit terdekat. Dari hasil pemeriksaan medis inilah, perlahan aksi keji AV mulai terbongkar.
“Setelah mengaku, kemudian dicarilah bayinya dan ditemukan ke dalam termos tapi bayi sudah meninggal dunia,” terangnya.
Akibat perbuatannya, AV pun kini hanya bisa tertunduk lemas menerima hukumannya. Karena saat ini dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 huruf c juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ary.
(*)