Kaltimminutes.co – Komisi Pemeberantsan Korupsi (KPK) memanggil seorang mahasiswa bernama Melita De Grave terkait penyelidikan dan pencarian Harun Masiku (HM).
“Saksi Melita De Grave hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/5/2024).
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku terjerat kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Namun hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya.
Dalam mengust kasus ini, KPK juga berencanan akan memanggil KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Namun, kapan waktu pastinya, akan disampaikan lebih lanjut.
“Informasi dari teman-teman penyidik memang ada sangat kemungkinan pihak lain nanti yang bisa dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini dalam waktu dekat ini, mungkin minggu depan kami jadwalkan,” ujar Ali Fikri.
Upaya lembaga anti korupsi untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku juga mendapat tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Diky Anandya meminta KPK tidak menebar gimik soal pencarian tersangka Harun Masiku.
“ICW mendorong KPK tidak sekadar menebar gimik dalam melakukan pendalaman terhadap pencarian Harun Masiku,” kata Diky dilansir dari Kompas Tv
Dia mengatakan, jika dihitung dari sejak KPK memulai penyidikan dalam kasus tersebut, praktis sudah 4 tahun Harun menjadi buron.
“Bagi kami, waktu pencariannya sudah terlalu lama dan mengindikasikan kuat ada hal-hal ganjil di balik proses hukum tersebut,” ujar Diky.
Selain itu, dia menilai ada dua hal penting lainnya yang perlu didalami KPK selain pencarian Harun.
“Pertama, apakah ada pihak lain, khususnya elite partai politik yang terlibat dalam praktik korupsi ini? Salah satu pertanyaan kuncinya, apakah uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan murni uang pribadinya atau ada pihak tertentu yang mendanai proses pergantian antarwaktu itu?” tanya Diky.
Kedua, sambungnya, siapa saja pihak yang mengetahui, mendiamkan, bahkan membantu pelarian Harun.
“Ini penting ditelusuri guna membuka potensi penyidikan atas sangkaan obstruction of justice (perintangan proses hukum),” ucap Diky.
“Dalam kaitan dengan obstruction of justice, selain pihak eksternal, KPK juga mesti melihat potensi adanya aktor di internal KPK yang berupaya menghambat proses pencarian Harun Masiku.” pungkasnya.
(*)