Politik

Imbas Putusan MK, Komisi II DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan DPRD 2024–2029

73
×

Imbas Putusan MK, Komisi II DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan DPRD 2024–2029

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II sebut masa jabatan harus diperpanjang (Ist)

Kaltimminutes.co – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah berimplikasi langsung pada masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029. 

Menurutnya, jika aturan itu diterapkan, maka masa jabatan DPRD yang berakhir pada 2029 kemungkinan besar harus diperpanjang untuk mencegah kekosongan jabatan legislatif di tingkat daerah.

“Kalau untuk jabatan kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota kita masih bisa menunjuk penjabat. Tapi tidak demikian halnya dengan DPRD. Tidak ada mekanisme penunjukan Pj DPRD, sehingga satu-satunya cara adalah dengan memperpanjang masa jabatan mereka,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Pernyataan ini merespons Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah mulai 2029 harus diselenggarakan secara terpisah. Artinya, pemilu legislatif DPRD dan pilkada tidak lagi disatukan dengan pemilihan presiden dan pemilu DPR/DPD.

Jeda Pemilu 2029–2031 dan Kebutuhan Aturan Transisi

Rifqinizamy menilai bahwa dampak dari putusan tersebut adalah adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah, yang bisa berlangsung selama dua hingga dua setengah tahun. Dalam konteks ini, jika pemilu nasional digelar pada 2029, maka pemilu daerah baru bisa dilaksanakan pada 2031.

“Secara asumsi, jika pemilu nasional digelar 2029, maka pemilu daerah baru bisa dilakukan di 2031. Maka, jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang seharusnya habis di 2029 perlu diperpanjang,” ujarnya.

Menurut politisi Partai NasDem itu, Komisi II DPR perlu segera mengkaji dan merumuskan norma-norma hukum transisi sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu. Aturan itu diperlukan untuk menghindari kekosongan kekuasaan di tingkat daerah, sekaligus menjamin keberlangsungan roda pemerintahan daerah secara konstitusional.

Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas

Ia juga memastikan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi pertimbangan utama dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu yang akan digulirkan DPR bersama pemerintah.

“Hal ini tentu akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi undang-undang pemilu ke depan. Kita harus siapkan kerangka hukum yang tepat agar tidak terjadi kekosongan jabatan, baik eksekutif maupun legislatif,” tegasnya.

Rifqinizamy menambahkan, selain perpanjangan masa jabatan DPRD, skema transisi untuk kepala daerah juga perlu diperjelas, meskipun penunjukan penjabat kepala daerah telah dilakukan pada periode sebelumnya.

Putusan MK dan Pemisahan Jadwal Pemilu

Sebagaimana diberitakan, MK dalam sidangnya memutuskan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu tingkat daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) akan digelar secara terpisah setelahnya.

Putusan itu diambil sebagai jawaban atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu lokal dilakukan setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional, dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

“Pemungutan suara tingkat lokal dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi Isra.

Putusan ini diambil MK dengan mempertimbangkan efisiensi penyelenggaraan, kesiapan partai politik dalam menyiapkan kader, serta untuk menghindari kejenuhan pemilih akibat padatnya surat suara dalam satu waktu pemilu.

Tantangan Baru untuk Penyelenggara dan Legislator

Perubahan pola waktu pemilu ini dinilai membawa tantangan baru baik bagi penyelenggara pemilu, pembentuk undang-undang, hingga partai politik. Masa transisi dan kekosongan jabatan menjadi perhatian utama, sehingga solusi seperti perpanjangan jabatan legislatif dianggap sebagai opsi realistis.

DPR melalui Komisi II berkomitmen untuk menyusun kebijakan transisi yang adil, demokratis, dan tidak melanggar prinsip representasi rakyat di tingkat daerah.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600