Kaltimminutes.co, Samarinda – Secara global, munculnya corona virus yang mewabah sejak desember 2019 lalu menjadi peringatan bagi masyarakat. Pasalnya virus yang sudah memakan hingga ratusan korban jiwa ini diwaspadai hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah pusat melarang sementara seluruh maskapai penerbangan dari dan menuju ke negara China.
Di Kaltim sendiri, fenomena ini juga mendapat antisipasi dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda yang melingkupi wilayah kerja Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang dan Kutai Timur.
“Kami sedang menunggu instruksi dan statement dari pusat untuk memberlakukan Permen 3 tahun 2020, ini masih rencana, belum rilis. Pemerintah pusat, dalam hal ini presiden juga melarang bagi maskapai dari dan ke China,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim), Hendra Kurniawan saat ditemui dikantornya, Rabu (5/2/2020).
Mendukung program tersebut, dalam waktu dekat pihak imigrasi akan segera memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Kemenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang masa izin tinggal, khusus warga negara China yang habis di Indonesia bisa diperpanjang selama satu bulan.
Dari data statistik izin imigrasi warga negara asing (WNA) per Januari 2020, kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda telah mencatat setidaknya ada 2.406 tenaga kerja asal China dari total 2.585 WNA yang tinggal di Samarinda.
“2.406 ini tidak cuma tenaga kerja saja, tapi juga masuk keluarganya, tidak banyak sekitar 10 persen,” jelasnya.
Angka ini disebut Hendra tidak akan mengalami kenaikan, karena tenaga kerja yang saat ini tinggal sementara di Samarinda sudah bekerja kurang lebih selama satu tahun lebih. Hal itu diperkuat dari tidak adanya laporan permintaan perubahan status izin tinggal dari warga negara asing hingga kini. Dengan kata lain, pengurusan kartu izin tinggal terbatas (Kitas), kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan izin tinggal kunjungan (ITK) warga negara China tidak ada yang berubah.
“Kalau dari tahun 2018 tidak ada penambahan justru grafiknya berkurang karena perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing khususnya China itu ada sebelum 2019, kalau sekarang mayoritas sudah mulai selesai pembangunan disini, jadi gak ada lagi perusahaan baru, udah jalan semua,” terangnya.
Lebih lanjut, data WNA yang tinggal di Samarinda masih bervariasi. Untuk Kitas berkisar dari 3 bulan sampai 2 tahun masa tinggal. Dari 2.585 pemegang izin, 2.299 diantaranya adalah warga negara China. Sementara untuk Kitap berjumlah 107 warga negara China dengan masa izin tinggal selama lima tahun.
“Memang tinggalnya di Samarinda, tapi mereka (warga China) ini banyak yang kerja di luar Samarinda seperti Bontang, sebagian Kutim dan Kukar,” jelasnya. (rkm//)