Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Internasional

Indonesia-AS Segera Tuntaskan Perjanjian Dagang Resiprokal, Ini Poin-Poin Utamanya

126
×

Indonesia-AS Segera Tuntaskan Perjanjian Dagang Resiprokal, Ini Poin-Poin Utamanya

Sebarkan artikel ini
Bendera Indonesia dan Amerika Serikat (Foto:Ist)

Kaltimminutes.co – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam waktu dekat akan merampungkan Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade. Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi bilateral yang sudah terjalin lama.

Rencana finalisasi kesepakatan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi Gedung Putih, Selasa (22/7/2025) waktu Washington.

“Dalam beberapa minggu ke depan, Indonesia dan Amerika Serikat akan terus merundingkan dan menyempurnakan isi perjanjian, menyiapkan dokumen untuk ditandatangani, dan menyelesaikan proses domestik masing-masing agar perjanjian ini bisa segera berlaku secara resmi,” bunyi pernyataan Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7/2025).

Perjanjian ini dibangun di atas landasan kerja sama sebelumnya, seperti Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang telah berlaku sejak 16 Juli 1996.

Dalam kerangka perundingan, Indonesia berkomitmen untuk menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif terhadap berbagai produk industri, pangan, dan pertanian dari AS. Sebagai timbal balik, AS menurunkan tarif barang asal Indonesia menjadi 19 persen, sesuai Perintah Eksekutif 14257 tertanggal 2 April 2025.

Tidak hanya itu, AS juga membuka peluang pengurangan tambahan tarif pada sejumlah komoditas tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri.

Kedua negara juga sepakat untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor perdagangan dan investasi. Poin yang disepakati mencakup:

  • Penyederhanaan persyaratan kandungan lokal.
  • Penerimaan standar keselamatan kendaraan dan sertifikasi FDA (AS).
  • Penghapusan pelabelan khusus yang tidak perlu.
  • Penyelesaian isu-isu hak kekayaan intelektual (HKI) yang selama ini menjadi sorotan dalam laporan Special 301 dari USTR.

Selain itu, Indonesia akan menghapus pembatasan dan izin impor barang rekondisi asal AS, mencabut kewajiban inspeksi pra-pengapalan, serta menerapkan praktik regulasi yang lebih transparan.

Kesepakatan lain yang krusial adalah penghapusan seluruh hambatan produk pangan dan pertanian AS. Termasuk di dalamnya penghapusan sistem lisensi impor, pemberian status tetap untuk produk tanaman segar asal AS, serta penerimaan fasilitas ekspor AS yang sudah diakui otoritas setempat.

Indonesia menegaskan komitmennya dalam ekonomi digital dan jasa dengan:

  • Menjamin kebebasan transfer data lintas batas.
  • Menghapus tarif untuk produk tak berwujud.
  • Mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di forum WTO.

Indonesia juga akan mengimplementasikan kesepakatan internasional terkait regulasi domestik sektor jasa dan melakukan revisi komitmen yang akan disertifikasi oleh WTO.

Dalam kesepakatan ini, Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap perlindungan lingkungan dan hak buruh internasional. Beberapa poinnya meliputi:

  • Larangan impor produk hasil kerja paksa.
  • Penguatan kebebasan berserikat.
  • Penegakan hukum kehutanan, pencegahan perikanan ilegal, dan penerapan ketentuan Subsidi Perikanan WTO.

Indonesia juga sepakat untuk mencabut semua pembatasan ekspor ke AS, termasuk komoditas industri strategis seperti mineral kritis.

Perjanjian ini tidak hanya menyentuh aspek kebijakan, tetapi juga disertai sejumlah transaksi bisnis besar. Beberapa di antaranya:

  • Pengadaan pesawat senilai USD 3,2 miliar.
  • Pembelian produk pertanian (kedelai, gandum, kapas) senilai USD 4,5 miliar.
  • Pembelian energi (gas petroleum cair, minyak mentah, bensin) dengan total nilai USD 15 miliar.

Kesepakatan perdagangan resiprokal ini diharapkan menjadi tonggak baru hubungan ekonomi Indonesia-AS, sekaligus memperkuat rantai pasok global dan mendorong investasi dua arah.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600