Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Jabatan Ketua DPR RI Kembali Diduduki Puan Maharani dengan Perolehan 297.366 Suara

36
×

Jabatan Ketua DPR RI Kembali Diduduki Puan Maharani dengan Perolehan 297.366 Suara

Sebarkan artikel ini
n pimpinan yang telah ditetapkan yakni, Ketua DPR RI Puan Maharani dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua DPR RI Dasco dari Fraksi Gerindra, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Saan Mustopa dari Fraksi NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB.

Kaltimminutes.co – Puan Marani yang merupakan Ketua DPP PDIP , kembali menjabat sebagai  ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 dengan perolehan  297.366 suara.

Sementara Wakil Ketua DPR dijabat oleh Adies Kadir dari Golkar dengan perolehan 147.185 suara, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra dengan perolehan 119.692 suara, Saan Mustopa dari NasDem dengan perolehan 74.695 suara, dan Cucun Syamsurijal 267.778 suara dari PKB.

Example 300x600

“Apakah dapat disetujui dan diterapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?” kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Regulasi soal komposisi pimpinan DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3.

Berdasarkan UU tersebut pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.

Sementara, Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Kembali menjabat sebagai Ketua DPR RIPuan Maharani berkomitmen menampung aspirasi rakyat selama periode kepemimpinannya lima tahun ke depan guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

DPR akan membuka ruang pintu aspirasi rakyat selebar-lebarnya dan menampung aspirasi rakyat itu untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” ujar Puan.

Puan menuturkan aspirasi rakyat yang disampaikan ke DPR RI itu nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan meneruskannya ke komisi terkait.

“Nantinya tentu kami bersama akan membuka ruang-ruang untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut dengan diberikan kepada komisi-komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) yang kalau (periode) kemarin mungkin belum tertampung,” tandasnya.

(Redaksi) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *