Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Ragam

Jadi Buruan Petugas, Dua Bandar Narkoba Dibekuk BNN Balikpapan

165
×

Jadi Buruan Petugas, Dua Bandar Narkoba Dibekuk BNN Balikpapan

Sebarkan artikel ini

Kaltimminutes.co, Samarinda – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan berhasil membekuk 2 tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial NR (24) dan YS (37).

Aksi ini ditangkap oleh BNN Kota Balikpapan di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Petugas mencurigai seorang laki-laki yang sebelumnya telah menjadi target operasi yaitu NR (24). Sebanyak 67.04 Gram (Brutto) narkoba jenis sabu-sabu ditemukan didalam lemari TV tersangka.

Barang bukti tersebut semula sebanyak 150 Gram yang telah tersangka NR terima dari salah satu narapidana YS (37) beberapa hari sebelumnya dan telah terjual sebagian.

Barang bukti yang berhasil didapatkan BNN Kota Balikpapan, meliputi 1 paket plastik cetik narkotika jenis sabu seberat 67.04 Gram (Brutto), 1 buah timbangan digital merk Amput, 1 bundle plastik cetik beukurang sedang, 1 buah sedotan/sendok takar, 1 buah pipet, uang tunai sejumlah Rp 1.800.000, 1 buah handphone merk Samsung tipe A6+ warna gold, 2 buah ATM BCA, 1 buah ATM Bank Mega, 1 buah ATM Maybank dan 1 buah kotak warna biru.

“Barang bukti dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II Samarinda, sehingga kami langsung berangkat ke Samarinda untuk mencari seseorang sesuai yang ada di alat komunikasi tersangka NR, sehingga ditemukan tersangka YS yang merupakan narapidana kasus yang sama,” kata Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Muhammad Daud.

“Tersangka YS mengakui kesalahannya kepada petugas Lapas Kelas II Samarinda, jadi kami anggap kasus ini sempurna, karena ada yang mengendalikan dan ada yang mengedarkan,” ujarnya.

Kasus pengedaran narkoba tersangka NR dan YS ini dalam satu jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas dengan modus “hilang jejak”.

Kedua tersangka dijerat hukum pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukum 6-20 tahun kurungan penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (rkm//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *