Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Jadi Pembicara di Seminar RKUHP yang Digelar BEM Fakultas Hukum Unmul, Andi Harun Sepakat Pengesahan Tak Perlu Tergesa-gesa

5
×

Jadi Pembicara di Seminar RKUHP yang Digelar BEM Fakultas Hukum Unmul, Andi Harun Sepakat Pengesahan Tak Perlu Tergesa-gesa

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

Kaltimminutes.co Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir secara daring sebagai pembicara dalam agenda Seminar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tema Urgensi Pengesahan RKUHP yang diselenggarakan BEM Fakultas Hukum Unmul, Selasa (12/7/2022).

Pada kesempatan tersebut, wali kota lulusan S3 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Indonesia (UMI) Makassar itu menginginkan agar pengesahan Rancangan Undang Undang KUHP tidak dilaksanakan terburu-buru.

Example 300x600

Ia berharap DPR RI maupun pemerintah pusat dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberi masukkan sebagai unsur partisipasi.

“Tidak perlu tergesa-gesa untuk pengesahannya sampai RUU KUHP ini memenuhi unsur partisipasi. Dan salah satu unsur demokrasi itu keterlibatan partisipasi masyarakat. Semua masukan dari berbagai wilayah Indonesia dan semua elemen masyarakat didengar,” ucap Andi Harun.

Menurut Andi Harun pengesahan tidak harus dilakukan di akhir Agustus, September atau awal tahun. Harus banyak didiskusikan, dengan banyak melibatkan pihak sehingga menghindari penggunaan pasal-pasal menjadi mal penerapan di masa mendatang.

“Kita mendesak untuk memiliki sebuah KUHP berdimensi keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, keseimbangan antara hukum pidana dari aspek materil maupun moril. Kemudian keseimbangan hukum pidana antara aspek pelaku dan korban serta unsur keadilan,” tegasnya.

Untuk itu sekali lagi Andi Harun meminta kepada Pemerintah dan DPR RI agar menunda pengesahan beberapa waktu sampai aspirasi berbagai pihak bisa didengar.

Disinggung mengenai penolak KUHP baru, Andi Harun secara tegas tidak sependapat dengan pandangan tersebut.

Kendati demikian, di hadapan peserta seminar yang digelar secara hybrid, Andi Harun menyampaikan dukungan terhadap gerakan mahasiswa untuk mengoreksi butir-butir pasal yang dianggap perlu perbaikan. Langkah ini menurutnya, dapat melalui Judicial Review ataupun Legislatif Review.

“Pertama di Mahkamah Konstitusi, selama argumentasi hukum kita bisa membuktikan bahwa pasal-pasal yang dimaksud bertentangan Undang Undang Dasar, maka saya optimis,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *