Kaltimminutes.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk memecat Sofyan selaku caleg terpilih dari partainya buntut kasus narkotika.
Hal itu diungkap oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.
Diketahui, Sofyan adalah caleg DPRK Dapil 2 Aceh Tamiang. Nasir menyebut PKS tidak mentolerir kasus narkotika.
“Iya dong, apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang ekstra ordinary. Jadi enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat),” kata Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Dia menyebut kursi Sofyan akan digantikan oleh caleg terpilih nomor urut 2 sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Iya (caleg nomor urut 2) sesuai dengan UU lah,” katanya.
Sebelumnya Bareskrim menangkap Sofyan yang merupakan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram pada Sabtu (25/5/2024) lalu.
Penangkapan Softan ini dibenarkan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pada, Minggu (26/5/2024).
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Brigjen Mukti Juharsa.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.
Dalam kasus ini Mukti mengatakan jika Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba.
“Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali,” kata Mukti.
(*)