Home / Ragam

Jumat, 23 Desember 2022 - 19:44 WIB

Jadi Sorotan Dewan Balikpapan, Galian C di Lokasi Ex Hotel Tirta Berpotensi Sebabkan Longsor ke Perumahan Warga

Komisi III DPRD Kota Balikpapan saat meninjau Galian C yang berlokasi di ex Hotel Tirta / HO

Komisi III DPRD Kota Balikpapan saat meninjau Galian C yang berlokasi di ex Hotel Tirta / HO

Katimminutes.co, Balikpapan – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak eks Hotel Tirta Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah dengan melakukan galian C tanpa izin.

Galian C ini berpotensi menyebabkan longsor ke perumahan warga karena lokasinya yang berdekatan, hal ini sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemilik dan pengawasan dari dinas terkait.

“Kami ingin tau bagaimana dengan izin galian c nya dari DLH dan pengawasan dari Satpol PP,” kata Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Fadlianoor.

Baca Juga :  Panggil PT Bayan, DPRD Kaltim Sebut Belum Terima Laporan Penyaluran Dana CSR Perusahaan

Fadlianoor menduga, operasi galian ini sudah berlangsung lama, dan perlu tindak lanjut dan penjelasan dari pihak terkait.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Balikpapan juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi ex Hotel Tirta tersebut untuk melihat langsung galian tersebut, Kamis (23/12/22) lalu.

Baca Juga :  Investasi Kaltim 2022 Tempati Posisi 6 Nasional PMDN, Nilainya Capai Rp41,2 Triliun

Namun pihak dari Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Lurah serta pemilik tidak dapat memenuhi undangan Komisi III, dan tak bisa memberikan jawaban terkait hal ini.

Komisi III DPRD Kota Balikpapan akan kembali memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilakukan untuk melanjutkan persoalan tersebut. (*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII DPR, PT PLN Ungkap Segera Proses Pembubaran PT PLN Batubara

Ragam

Groundbreaking Proyek Terowongan Gunung Manggah Dijadwalkan Bulan Januari 2023, Saat Ini Masih Proses Pembebasan Lahan

Ragam

2 Santri Dinyatakan Positif dan 6 PDP Dirawat, Magetan Resmi Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Kaltim

Ragam

Sudah 14 Hari, 11 Pejabat Esensial Akan Dapat Suntikan Vaksin Kedua 28 Januari Besok

Ragam

Bonus Atlet Kaltim Berprestasi di PON Papua dan Peparnas Dicairkan, Segini Nominalnya

Ragam

Gelombang Penularan Virus Sudah Berakhir, Rilis Dinkes Samarinda Puncak Covid-19 Terjadi di September-Oktober 2020

Ragam

Dengar Aspirasi Masyarakat, Mendagri Sebut Tak Tunjuk Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri

Ragam

Tak Dilibatkan Dalam Pembahasan RUU Kesehatan, IDI Layangkan Protes ke DPR RI