Katimminutes.co, Balikpapan – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak eks Hotel Tirta Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah dengan melakukan galian C tanpa izin.
Galian C ini berpotensi menyebabkan longsor ke perumahan warga karena lokasinya yang berdekatan, hal ini sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemilik dan pengawasan dari dinas terkait.
“Kami ingin tau bagaimana dengan izin galian c nya dari DLH dan pengawasan dari Satpol PP,” kata Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Fadlianoor.
Fadlianoor menduga, operasi galian ini sudah berlangsung lama, dan perlu tindak lanjut dan penjelasan dari pihak terkait.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Balikpapan juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi ex Hotel Tirta tersebut untuk melihat langsung galian tersebut, Kamis (23/12/22) lalu.
Namun pihak dari Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Lurah serta pemilik tidak dapat memenuhi undangan Komisi III, dan tak bisa memberikan jawaban terkait hal ini.
Komisi III DPRD Kota Balikpapan akan kembali memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilakukan untuk melanjutkan persoalan tersebut. (*)