Kaltimminutes.co – Johanis Tanak resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Mantan jaksa ini bersaing dengan auditor BPK, I Nyoman Wara untuk menempati kursi pimpinan lembaga antirasuah.
Keduanya telah mengikuti uji kelayakan yang digelar Komisi Hukum DPR dengan memaparkan pandangan visi dan misinya di hadapan anggota dewan.
DPR memutuskan mekanisme pemilihan Komisioner KPK digelar dengan sistem voting tertutup.
Johanis meraup suara terbanyak dengan jumlah 38 dari 54 suara. Adapun I Nyoman Wara meraup 14 suara. Sementars itu, sebanyak 1 suara tidak sah dan 1 suara lainnya tidak hadir.
Dengan bergabungnya Johanis Tanak di lembaga KPK, diharapkan mampu memperkuat dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KPK menyambut optimis terpilihnya pimpinan KPK pengganti, Johanis Tanak. Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/9).
KPK membutuhkan kepiawaian Johanis Tanak dalam menganalisis sebuah perkara korupsi.
Analisis Johanis Tanak sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.
Karena, strategi trisula pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan KPK tidak bisa diimplementasikan secara parsial. Sehingga harus terintegrasi dan simultan satu sama lain.
“Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia,” kata Ali.
Lanjut Ali mengatakan dengan terpilihnya Johanis Tanak juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-aparat penegak hukum.
Menurutnya KPK diamanahi oleh undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum,” pungkas Ali. (*)