Home / Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:54 WIB

Jalani Sidang, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan

Hendra Kurniawan menjalani sidang / HO

Hendra Kurniawan menjalani sidang / HO

Kaltimminutes.co – Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Usia mendengar dakwaan, Hendra Kurniawan menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat dalam persidangan  tersebut.

Henry menilai dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

Baca Juga :  Aniaya Jurnalis Tempo, Dua Polisi Divonis 10 Bulan Penjara 

“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry.

Kemudian, Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan akan kembali digelar pada pekan depan, Kamis (27/10).

Adapun adegan sidang itu, kata dia, pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Karena tidak ada eksepsi tentu kita akan lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi ini dikaitkan dengan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa yang lainnya, kita tidak jatuh pada satu minggu ke depan. Tapi, jatuh di hari Kamisnya. Kamis di tanggal 27,” kata Ahmad Suhel.

Baca Juga :  Diminta Jokowi Pulang ke Indonesia, Ainun Najib Mengaku Belum Ada Pendekatan Resmi dari Pihak Manapun

Dalam kasus tersbut, Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Kopi Diungkap Polres Kubar, Seorang Wanita Diduga Mucikari Diamankan

Hukrim

Jadi Kurir Sabu, Pria 39 Tahun di Samarinda Diamankan Polisi dengan Barang Bukti 97,7 Gram

Hukrim

Jualan Ikan Miliknya Tak Laku Karena Pandemi, Perempuan Ini Nekat Curi Kalung Emas di Toko

Hukrim

KPK Tanggapi Soal Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi

Hukrim

Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu Habsudi, Begini Kata Pengamat

Hukrim

Gagal Jemput Paksa Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Sejumlah Orang Terdekat

Hukrim

Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Migas di Atas Kapal Ferry, Polda Kaltim Amankan 3 Unit Truk Tangki Pertamina

Hukrim

Selundupkan Narkoba di Dalam Gulai Ayam, Upaya Pengunjung Lapas Samarinda Digagalkan Petugas