Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Jalani Sidang, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan

61
×

Jalani Sidang, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Hendra Kurniawan menjalani sidang / HO

Kaltimminutes.co – Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Example 300x600

Usia mendengar dakwaan, Hendra Kurniawan menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat dalam persidangan  tersebut.

Henry menilai dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry.

Kemudian, Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan akan kembali digelar pada pekan depan, Kamis (27/10).

Adapun adegan sidang itu, kata dia, pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Karena tidak ada eksepsi tentu kita akan lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi ini dikaitkan dengan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa yang lainnya, kita tidak jatuh pada satu minggu ke depan. Tapi, jatuh di hari Kamisnya. Kamis di tanggal 27,” kata Ahmad Suhel.

Dalam kasus tersbut, Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *