Kaltimminutes.co – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (18/10).
Dalam sidang perdana ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Terkait dengan dakwaan tersebut, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Ronny menilai dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.
Meski demikian, ia mengatakan ada beberapa catatan yang akan disampaikan dalam proses pembuktian.
“Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami. Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” ujar Ronny.
Sebelumnya Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus tersebut juga menjalani sidang dalam kasus tersebut pada Senin (17/10/2022) kemarin.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa, Ferdy Sambo meminta izin persidangan untuk bisa langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan usai JPU membacakan dakwaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir J.
“Saudara penuntut umum yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10). (*)