Kaltimminutes.co, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan BPJS Kesehatan melakukan Penandatanganan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penduduk Kota Balikpapan di BSCC Dome pada pada Sabtu (06/11/2021).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC).
Penandatanganan Penyelenggaraan JKN ini dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.
Sebagai informasi, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud telah menuangkan program BPJS gratis bagi peserta kelas 3 yang telah dimulai sejak bulan Oktober 2021 yang lalu.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti, menyambut baik kegiatan ini agar seluruh masyarakat khususnya di Kota Balikpapan dapat mendapat jaminan kesehatan melalui program ini.
“Harapannya sebanyak 98% penduduk yang ada di Indonesia sudah mendapatkan jaminan kesehatan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan, itu ditargetkan di tahun 2024 mendatang,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.
Menurutnya cara yang dilakukan Wali Kota Balikpapan ini adalah cara yang terbaik masyarakat sudah dapat menikmati fasilitas BPJS Kesehatan.
Sebab jaminan kesehatan ini tertuang dalam Undang-Undang Pasal 34 ayat 2 yang mana negara menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mendukung program ini, pihaknya telah menyediakan fasilitas seperti antrian online, JKN online, konsultasi online dari rumah, dan pendaftaran online yang tidak perlu datang ke kantor BPJS lagi.
“Balikpapan termasuk yang di depan, Kaltim ada beberapa daerah yang mengikuti ada 2 UHC, Balikpapan dan Penajam Paser Utara,” katanya.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, mengatakan pihaknya akan mengantisipasi lonjakan jumlah penduduk di Kota Balikpapan, mengingat sebentar lagi akan menjadi kota penyangga dari Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
“Kita bicarakan dengan OPD terkait jika nantinya ada lonjakkan warga yang masuk atau menjadi warga Kota Balikpapan,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan yang belum termasuk peserta untuk dapat mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan ini. (*)