Kaltimminutes.co – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi pada Senin (10/3/2025).
Koalisi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia mengajukan laporan terkait empat dugaan kasus korupsi yang melibatkan Jampidsus.
Kasus tersebut meliputi perkara Jiwasraya, suap dalam kasus Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ronald Loblobly, koordinator koalisi, menyebut laporan ini sebagai lanjutan dari laporan sebelumnya mengenai lelang barang rampasan berupa saham PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
“Kami memberikan informasi tambahan mengenai tiga kasus baru yang berkaitan dengan dugaan rasuah,” ujarnya.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah menanggapi laporan ini dengan sikap tenang, mengindikasikan bahwa laporan ini bisa jadi merupakan bagian dari serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung.
“Biasalah, pasti ada perlawanan. Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” ujar Febrie singkat.
Situasi ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik dan pengamat hukum. Beberapa pihak melihat laporan ini sebagai upaya untuk menekan transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh kejaksaan.
Namun, tidak sedikit pula yang menilai bahwa ini merupakan bentuk perlawanan dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh pengungkapan kasus-kasus besar.
(Redaksi)