Politik

Jejak Korupsi di Dinas PU Sumut, Nama Bobby Nasution Masuk Radar KPK

27
×

Jejak Korupsi di Dinas PU Sumut, Nama Bobby Nasution Masuk Radar KPK

Sebarkan artikel ini
Menantu Jokowi Bobby Nasution diperiksa KPK terkait korupsi (Ist)

Kaltimminutes.co – Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut menjadi sorotan publik. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai peluang menantu Presiden Jokowi itu untuk dipanggil sangat terbuka.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025. OTT tersebut mengungkap dugaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah. Dalam operasi tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Yudi menyebut bahwa berdasarkan pengalamannya selama menjadi penyidik KPK dari tahun 2013 hingga 2021, langkah berikutnya dalam proses penyelidikan biasanya adalah melakukan penelusuran aliran dana atau follow the money untuk membongkar potensi keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kepala daerah.

“Bisa saja Bobby akan dipanggil, karena sebagai kepala daerah, tidak mungkin tidak dimintai keterangan dalam kasus ini,” ujar Yudi dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, alokasi anggaran terbesar dalam struktur APBD biasanya berada di Dinas PU, khususnya proyek pembangunan jalan yang rawan dimark-up. Oleh karena itu, dinas ini kerap menjadi ujung tombak kebijakan pembangunan yang diarahkan langsung oleh kepala daerah.

“Dinas PU itu bisa dikatakan kaki tangan kepala daerah. Dalam banyak kasus OTT yang saya tangani, kalau kepala dinas kena, biasanya itu satu paket dengan kepala daerah,” lanjutnya.

Selain kemungkinan diperiksanya Bobby, Yudi juga menyoroti peluang bagi Topan Ginting untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik. Hal ini bisa membuka lebih luas lagi rangkaian aktor yang terlibat.

“Kalau Topan mau buka semua, bisa saja dia jadi justice collaborator. Itu akan sangat menentukan sejauh mana perkara ini mengarah ke atas,” jelas Yudi.

Skema Suap Proyek Jalan Rp 157,8 Miliar

KPK mengungkap bahwa Topan Ginting diduga telah menyusun skema untuk memenangkan salah satu perusahaan swasta dalam lelang proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru Sipiongot dengan nilai total Rp 157,8 miliar. Dirut PT Dewa Nusa Group (DNG), M Akhirun Piliang alias KIR, disebut sebagai pihak yang diuntungkan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025), Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan bawahannya, RES, selaku Kepala UPTD Gunung Tua yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), untuk memenangkan KIR dalam proyek tersebut.

“Sudah jelas bahwa Topan mengarahkan RES agar proyek itu jatuh ke tangan KIR. Ini bukan proses tender yang sehat, karena sejak awal sudah diatur,” kata Asep.

Sebagai imbalan, Topan dijanjikan uang senilai sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek, yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. Uang tersebut akan dibayarkan secara bertahap sesuai progres proyek.

“Pembayarannya sistem termin, jadi dicairkan sesuai kemajuan proyek. Totalnya bisa mencapai Rp 8 miliar,” ungkap Asep.

Dengan perkembangan ini, publik menanti apakah proses hukum akan menjalar ke tingkat kepala daerah, mengingat praktik semacam ini biasanya tidak berdiri sendiri. KPK pun diharapkan mengusut kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600