Home / Advertorial

Senin, 6 November 2023 - 19:32 WIB

Jelang Pemilu 2024, DPRD Samarinda Sebut Kampanye Hitam Masih Berpotensi Terjadi

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin / Foto: HO

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin / Foto: HO

Kaltimminutes.co, Samarinda — Aksi kampanye hitam atau black campaign dinilai masih berpotensi terjadi di Pemilu 2024.

Guna mewujudkan pemilu yang berintegritas dan jujur, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan praktik-praktik terlarang.

Disebutkan Kamaruddin bahwa sebelum digelarnya pemilu sudah ada periode kampanye untuk partai politik mempresentasikan visi, misi, dan agenda mereka kepada publik.

Dia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang baik, terutama bagi calon-calon baru yang memasuki dunia politik, guna membangun citra positif dan mendapatkan dukungan suara.

“Apalagi caleg yang baru terjun di dunia politik, mereka pasti butuh pencitraan demi mendapatkan jumlah suara,” ucap Kamaruddin.

Baca Juga :  Terjunkan Tim Teknis Kaji Kerusakan Jalan Dondang, PUPR-Pera Kaltim Ungkap Sejumlah Penyebabnya

Kamaruddin menekankan, praktik Kampanye Hitam berpotensi merusak proses kontestasi dalam pemilu 2024.

Bahkan, dia menunjukkan bahwa tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum.

Kampanye hitam, sebagaimana dijelaskan, melibatkan penyebaran tuduhan palsu terhadap pesaing tanpa bukti yang kuat.

Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C telah mengatur larangan terkait praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye.

Aturan ini melarang semua pihak terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.

Baca Juga :  Mirip Ekor Kyubi Naruto, Gapura Selamat Datang di Samarinda Diplesetkan Netizen Jadi Gapura Desa Konohagakure

Sementara untuk sanksi sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku akan diberikan sanksi pidana penjara dengan batas waktu maksimal dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

“Persaingan antar parpol pasti sangat ketat nantinya. Maka dari itu, jangan melakukan kampanye hitam untuk memperburuk situasi saat pemilu nanti,” pungkasnya.

(Advetorial)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

DPRD Samarinda Godok Revisi Perda Minuman Beralkohol, Joha Fajal Sebut Tinggal Tunggu Rilisnya

Advertorial

Gelar Kursus Cepat Baca Al-Quran, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda Gandeng Kemenag dan TP-PKK

Advertorial

Sambut Positif Opening Smart Umroh, Wali Kota Andi Harun: Semoga Memberikan Manfaat Bagi Warga Kota Samarinda

Advertorial

Hadiri Launching Edukasi Daur Ulang Sampah, Andi Harun Sebut Timbunan Sampah di Samarinda Per Hari Capai 587 Ton 

Advertorial

Soroti Kasus Pengetap dan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi, DPRD Samarinda Imbau Masyarakat Tak Takut Melapor

Advertorial

Lakukan Aksi sebagai Petugas Damkar, Wali Kota Andi Harun Naiki Kendaraan Pemadam Jenis Turntable Tender dan Snorkel

Advertorial

DPRD Kaltim Wanti-wanti Praktik Kecurangan Dalam Pesta Demokrasi 2024

Advertorial

Tunggu Asistensi dari Pemprov Kaltim, APBD 2022 Samarinda Ditarget Bakal Disahkan November Mendatang