Scroll untuk baca artikel
Advertorial

Jelang Pemilu 2024, DPRD Samarinda Sebut Kampanye Hitam Masih Berpotensi Terjadi

103
×

Jelang Pemilu 2024, DPRD Samarinda Sebut Kampanye Hitam Masih Berpotensi Terjadi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin / Foto: HO

Kaltimminutes.co, Samarinda — Aksi kampanye hitam atau black campaign dinilai masih berpotensi terjadi di Pemilu 2024.

Guna mewujudkan pemilu yang berintegritas dan jujur, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan praktik-praktik terlarang.

Example 300x600

Disebutkan Kamaruddin bahwa sebelum digelarnya pemilu sudah ada periode kampanye untuk partai politik mempresentasikan visi, misi, dan agenda mereka kepada publik.

Dia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang baik, terutama bagi calon-calon baru yang memasuki dunia politik, guna membangun citra positif dan mendapatkan dukungan suara.

“Apalagi caleg yang baru terjun di dunia politik, mereka pasti butuh pencitraan demi mendapatkan jumlah suara,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menekankan, praktik Kampanye Hitam berpotensi merusak proses kontestasi dalam pemilu 2024.

Bahkan, dia menunjukkan bahwa tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum.

Kampanye hitam, sebagaimana dijelaskan, melibatkan penyebaran tuduhan palsu terhadap pesaing tanpa bukti yang kuat.

Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C telah mengatur larangan terkait praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye.

Aturan ini melarang semua pihak terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.

Sementara untuk sanksi sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku akan diberikan sanksi pidana penjara dengan batas waktu maksimal dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

“Persaingan antar parpol pasti sangat ketat nantinya. Maka dari itu, jangan melakukan kampanye hitam untuk memperburuk situasi saat pemilu nanti,” pungkasnya.

(Advetorial)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *