Kaltimminutes.co, Samarinda – Terkait pembahasan penabrakan tongkang Batu Bara Prima Sakti 06 terhadap jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), pada pukul 23.30 Wita, Selasa 2 Maret 2021 lalu.
Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD Pemprov Kaltim dengan pihak PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, pada Senin 26 April 2021 di ruang rapat DPRD Kaltim.
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi III DRPD Kaltim, Syafruddin mengatakan pembahasan menyangkut penetapan angka ganti rugi yang disebutnya sepihak.
Selain itu, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli asal dari Universitas.
“Mestinya, ada tim ahli UWGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kita lihat pondasi hanya seperti di ‘jaket’ saja,” kata Syafruddin.
Menurut Syafruddin, perbaikan jembatan belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali jembatan Dondang, Muara Jawa. “Ini yang kami disesalkan,” ucapnya.
Penetapan besaran ganti rugi menjadi sesuatu yang dipertanyakan komisi III.
Apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah dilakulan audit secara investigasi maupun secara independen. “Atau malah asal-asalan?, ini yang menjadi persoalan,” tambah Syafruddin.
Oleh sebab itu, dalam RDP kali ketiga ini, Syafruddin menyebut Komisi III telah merekomendasikan agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan jembatan Dondang tersebut.
“Salah satunya dari hasil rapat, kita ajukan ke jalur hukum, akan bisa di pidanakan. Kenapa ini dilakukan karena jembatan adalah objek vital.
Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Siapa yang bertanggung jawab?,” tegasnya.
Makanya, Syafruddin menyatakan Komisi III mendorong adanya pertanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan bisa ditindak keras dan tegas.
“Kasusnya sama, kok tidak pernah belajar, artinya ada kelalaian. Harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum,” ujarnya.
Selain itu, Syafruddin menjelaskan dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp1 Miliar, dan kedua Rp 3 miliar.
“Rp 3 miliar ini ada tambahan dengan memberikan atau menggaransikan 5 persen dari biaya total ganti rugi. Ini sebagai syarat untuk melepaskan kembali ponton itu agar bisa berlayar, dan jika sewaktu-waktu kenbali di tabrak. Meski, kita tidak berharap demikian,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, laporan pihaknya terhadap Komisi III DPRD Kaltim ke depannya akan mempresentasikan hasil desain penabrakan jemabatan Dondang yang kedua itu dengan mendatangakan perencana asal ITB.
“Itu lebih berat dibanding yang pertama.Karena ada tiang yang bengkok. Itu yang sedang kita perbaiki,” jelas Irhamsyah.
Sementara pantauan pihaknya, belum ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, dan masih bisa di lalui.
“Tapi masih tetap pembatasan kendaraan dimensi 8 ton. Pembatasan ini sampai selesai perbaikan, yang diharuskan selesai tahun ini.
Irhamsyah menegaskan, anggaran perbaikan jembatan Dondang, Muara Jawa itu sepenuhnya bersumber dari pihak swasta. “Tidak ada dari APBD Kaltim,” katanya. (Advertorial)