Kaltimminutes.co, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan memaksakan menaikan status perkara dugaan korupsi gelaran Formula E di Jakarta ke tahap penyidikan jika tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.
Hal ini seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
“(Kalau di penyelidikan tidak ditemukan bukti permulaan) tidak ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Johanis kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1) malam.
Tak hanya itu, Johanis juga membantah kabar yang mengatakan KPK telah melakukan ekspose Formula E bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
Ia mengatakan KPK dan hanya melakukan koordinasi antar lembaga.
Dia pun mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyatakan koordinasi tersebut untuk mengetahui kerugian negara dalam Formula E.
“Masih sebatas koordinasi saja,” tutur Johanis.
“Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan investigasi,” sambungnya.
Johanis mengklaim penyelidikan Formula E tidak ada kendala. Tim penyelidik, terang dia, masih bekerja mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara.
Dia pun membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK tertentu memaksa jajaran penindakan untuk meningkatkan status Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut dia, perbedaan pendapat di internal KPK merupakan sesuatu hal yang wajar.
“Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup,” pungkasnya.
(*)