Kaltimminutes.co – Budaya mudik lebaran, diprediksi menjadi salah satu potensi penyebaran Covid-19, hingga berdampak pada makin meluasnya penyebaran virus di Indonesia.
Budaya jelang hari raya Idulfitri ini, sempat dikabarkan akan dilarang oleh Pemerintah RI.
Namun, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyampaikan bahwa tidak ada larangan resmi bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran Idulfitri 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idulfitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Fadjroel, dikutip dari Liputan6.com.
Selain itu, para pemudik juga akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Fadjroel menyebut kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus Corona atau Covid-19,” pungkasnya. (rkm//)
















