Home / Hukrim

Senin, 22 Maret 2021 - 15:47 WIB

Jual Satwa Dilindungi Secara Online, Pria di Samarinda, Dibekuk Polisi

FOTO : Puluhan satwa jenis burung dilindungi yang berhasil diamankan petugas Balai Gakkum KLHK dari tangan seorang pria berinisial EP

FOTO : Puluhan satwa jenis burung dilindungi yang berhasil diamankan petugas Balai Gakkum KLHK dari tangan seorang pria berinisial EP

Kaltimminutes.co, Samarinda – Unggas memang selalu memiliki pesona tersendiri. Terlebih mereka yang memiliki bulu menarik dan suara yang merdu, seperti burung kicau yang selalu diburu para penghobi.

Kendati diperbolehkan, namun sebagian jenis burung pasalnya tak boleh diperjualbelikan sebagai peliharaan.

Selain dari kelangkaan jenisnya, ekosistem rantai makanan juga bergantung pada jenis burung tertentu. Sebagaimana yang diatur dalam satwa dilindungi tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Meski ada aturan dan jeratan hukum, namun hal tersebut tak membuat jual beli satwa liar dilindungi dapat menghilang dari tanah air. Tak jarang satwa endemik yang terancam punah ikut diburu untuk diperdagangkan karena harga yang selangit.

Satu dari pelaku perdagangan satwa dilindungi ini ialah seorang pria berinisial EP (44) yang diringkus Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Balai Gakkum LHK Kalimantan, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga :  Penyebar Video Syur di Samarinda, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Modus satwa yang jelas-jelas merugikan alam dan negara ini pun kini semakin berkembang. Tidak melulu menjual secara langsung, melainkan dijual secara online untuk agar tak mudah diketahui petugas.

“Pelaku ini jual secara langsung di kiosnya sekaligus rumahnya. Kalau jual secara online itu melalui Facebook. Puluhan burung ini dalam sangkar sudah siap jual,” kata Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Samarinda, Annur Rahim.

Setidaknya ada 66 ekor burung dilindungi yang ditemukan petugas di dalam rumah EP, di Perumahan Elektrik, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Seluruh burung yang siap jual ini merupakan satwa dilindungi yang terdiri dari 14 ekor cucak hijau, 3 ekor beo tiong emas dan 1 ekor kakatua jambul kuning.

Baca Juga :  Bingung Jualan Enggak Laku? Lakukan Tips Ini Agar Dagangan Laris Manis

Di mana merupakan satwa lokal Kalimantan. 48 ekor sisanya merupakan burung cililin yang bukan satwa lokal. Berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

“Pelaku ini ngakunya dapat cililin atau ongklet dari Surabaya. Kalau jenis burung lainnya didapat dari pengumpul lokal di Kutai Timur,” terangnya.

Aktivitas jual beli jual beli satwa dilindungi ini telah berjalan sejak lima tahun terakhir. Namun untuk ada tidaknya keterlibatan orang lain, masih didalami kembali oleh Balai Gakkum.

“Untuk adanya sindikat kami belum tahu. Kami masih selidiki,” kuncinya.

Akibat perbuatannya, EP dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman  5 tahun kurungan penjara dan denda maksimum Rp 100 juta. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Pulang dari Lakukan Ibadah Haji, Wanita di Malinau Diciduk Polisi Setelah Terbukti Membuka Warung Prostitusi

Hukrim

Polisi Resmi Periksa Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Kuasa Hukum Terlapor Sebut Kliennya Tak Pernah Kasih Cek Langsung

Hukrim

Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Mahakam, Kejati Kaltim Sita 4 Mobil, 8 Laptop, dan 2 Ponsel

Hukrim

Polisi Amankan Komplotan Nelayan Pengebom Ikan di Perairan Berau, Asal Bahan Peledak Masih Diselidiki

Hukrim

Rusak Rumah Aman Perempuan dan Anak, Sejumlah Remaja Belasan Tahun Ditangkap

Hukrim

Lancarkan Aksinya dengan Modus Pengobatan Alternatif, Sindikat Gendam Lintas Wilayah Diamankan Polsek Sungai Pinang

Hukrim

Bobol Gerai Ponsel Pakai Linggis, Seorang Pemuda di Samarinda Seberang Kembali Masuk Bui

Hukrim

Lakukan Hal Tak Senonoh pada Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bontang Dibekuk Polisi