Kaltimminutes.co – Dua mantan kepala desa di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiyat (eks Kades Cikole) dan Maman Suryaman (eks Kades Cibogo), didakwa melakukan dugaan korupsi pemindah tanganan aset lahan milik desa.
Akibat perbuatan yang mereka lakukan negara mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Diketahui Jajang merupakan mantan Kepala Desa Cikole dan Maman, mantan Kepala Desa Cibogo.
Jajang bersama Maman melakukan pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap JPU. dikuti dari merdeka.com.
Pemindahan yang semula tanah kas Desa Cikole dilakukan dengan cara terdakwa membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja sekaligus menjadi pemilik tanah.
Kemudian sejumlah tanah tersebut dijual ke berbagai pihak. Jajang bertindak sebagai saksi sekaligus mengumumkan kepada warga. Tak hanya itu ia juga berkirim surat mengenai hal tersebut kepada Bupati KBB.
“Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp1 miliar. Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan ini berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat senilai Rp50.696.000.000,” ucap JPU.
Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua. (*)