Home / Hukrim

Rabu, 15 Desember 2021 - 20:24 WIB

Jual Tanah Desa, Mantan Kades di Lembang Didakwa Korupsi Rp 50 Miliar

ilustrasi palu sidang / jawapos.com

ilustrasi palu sidang / jawapos.com

Kaltimminutes.co – Dua mantan kepala desa di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiyat (eks Kades Cikole) dan Maman Suryaman (eks Kades Cibogo), didakwa melakukan dugaan korupsi pemindah tanganan aset lahan milik desa.

Akibat perbuatan yang mereka lakukan negara mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).

Diketahui Jajang merupakan mantan Kepala Desa Cikole dan Maman, mantan Kepala Desa Cibogo.

Jajang bersama Maman melakukan pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga :  Dua Pemuda Curi Motor di Pinggiran Samarinda, Kini Dibekuk Polisi

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap JPU. dikuti dari merdeka.com.

Pemindahan yang semula tanah kas Desa Cikole dilakukan dengan cara terdakwa membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja sekaligus menjadi pemilik tanah.

Kemudian sejumlah tanah tersebut dijual ke berbagai pihak. Jajang bertindak sebagai saksi sekaligus mengumumkan kepada warga. Tak hanya itu ia juga berkirim surat mengenai hal tersebut kepada Bupati KBB.

“Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp1 miliar. Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan ini berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat senilai Rp50.696.000.000,” ucap JPU.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jaksa Ungkap Peristiwa Penembakan

Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Lakukan Penganiayaan, Dua Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Dikejar

Hukrim

Teman Perempuan Dijajakan, Pria di Samarinda Dicokok Polisi, Tarif Rp 1,8 Juta

Hukrim

Kasus Pembunuhan di Kamar Hotel MJ Nomor 508, Korban Sempat Ditawari Sabu-sabu Oleh Tersangka

Hukrim

Berhasil Bobol Sel dan Melarikan Diri, Pelarian Tiga Tahanan Buron Polresta Balikpapan Berakhir di Kukar Usai Kembali Diamankan Petugas

Hukrim

Kecanduan Sabu, Seorang Pengangguran di Samarinda Nekat Jual Motor Kerabat

Hukrim

Polisi Resmi Periksa Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Kuasa Hukum Terlapor Sebut Kliennya Tak Pernah Kasih Cek Langsung

Hukrim

Lanjutan Sidang Kasus Korupsi Kutim, 3 Orang Saksi Ringankan Ismunandar dan Encek UR Firgasih

Hukrim

Polsek Sebatik Ungkap Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Begini Kronologisnya