Home / Hukrim

Minggu, 15 Agustus 2021 - 16:54 WIB

Kader Golkar Kaltim Terseret Dugaan Kasus Penipuan Cek Kosong, Dewan Pertimbangan Partai Bilang Begini

Hasanuddin Mas'ud

Hasanuddin Mas'ud

Kaltimminutes.co, Samarinda – Hasanuddin Masud dan istri dilaporkan ke Polresta Samarinda, atas dugaan penipuan cek kosong beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian saat ini mulai kelakukan penyidikan terhadap kasus yang menyeret kader Partai Golkar Kaltim dan Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.

Banyak kalangan menilai proses hukum Hasan Masud akan berdampak pada sisi politik.

Dikonfirmasi terkait kasus hukum Hasan Masud, Syarifuddin Gairah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wanti) DPD Partai Golkar Kaltim, tidak berkomentar banyak.

Pihaknya memilih menunggu hasil proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

“Karena itu kasus di luar ranah organisasi, jadi diselesaikan menurut hukum yang berlaku dulu. Jadi nanti organisasi menunggu, proses hukumnya. Itu kan masih diduga,” ungkap Gairah, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga :  Belum Menemukan Sosok Hacker Bjorka, Polri Buka Opsi Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri

Nantinya, jika pihak kepolisian telah menetapkan status hukum, barulah pihaknya selaku dewan pertimbangan partai dapat mengambil tindakan.

“Nanti kalau sudah dari pihak penyidik, sudah ada statusnya sudah tersangka, nanti baru organisasi bisa mengambil tindakan,” jelasnya.

“Kalau sementara bergulir hanya delik aduan, itu diserahkan ke ranah hukum pidana,” sambungnya.

Dikonfirmasi terkait tindakan apa yang akan diambil usai status hukum ditetapkan kepolisian, Gairah mengaku tidak bisa berandai-andai.

Meski begitu potensi dilakukannya PAW bisa saja dilakukan, jika nantinya Hasan Masud terbukti bersalah secara hukum.

Baca Juga :  Tolak UU Cipta Kerja hingga Soroti Tambang Ilegal, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Kaltim

“Semua bisa. Sepanjang secara hukum dia masih gak ada masalah, tidak bisa diambil kebijakan. Pijakan kami hukum positif saja. Kita tidak melihat siapa oknumnya,” tegasnya.

Menurut tokoh senior Golkar Kaltim ini, pihak organisasi (DPD Partai Golkar Kaltim) bisa memberikan bantuan hukum kepada kader yang terjerat kasus hukum.

“Bahkan jika yang bersangkutan hendak meminta bantuan tim hukum organisasi, wajib memberi bantuan hukum. Kita kan mengaut paham praduga tak bersalah. Organisasi harus memfasilitasi,” pungkasnya. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

KPK Dalami Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, Enam Camat di Kota Bekasi Bakal Diperiksa sebagai Saksi

Hukrim

Lakukan Aksi Pemerasan, Petugas BNN Gadungan di Samarinda Diamankan Pihak Kepolisian

Hukrim

Terbukti Terlibat Dalam Kasus Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara

Hukrim

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus OTT Bupati Kutim, Jadwal Sidang Segera Diagendakan

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Tarakan Bekuk Empat Pelaku

Hukrim

Viral Pemuda Sukabumi Injak Alquran, Kini Sedang Diburu Pihak Kepolisian

Hukrim

Jual Satwa Dilindungi Secara Online, Pria di Samarinda, Dibekuk Polisi

Hukrim

Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 9 Poket Sabu