Kaltimminutes.co, Samarinda – Kasus 21 IUP palsu di Kaltim, segera memasuki babak akhir.
Informasi yang disampaikan Polda Kaltim ke Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, kepolisian segera menetapkan dua tersangka kasus pemalsuan dokumen perizinan pertambangan tersebut.
Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, mengungkap dua nama telah dilirik Polda Kaltim jadi tersangka.
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui siapa saja nama-nama yang akan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
“Ada indikasi dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan surat gubernur dalam hal perizinan 21 IUP palsu. Cuma nama-namanya belum dipublikasikan oleh kepolisian,” kata M. Udin, Kamis (5/1/2023).
Bahkan pihaknya mendapat informasi, salah satu tersangka yang akan ditetapkan oleh kepolisian merupakan mantan pejabat di Pemprov Kaltim.
“Informasi yang kami terima salah satunya mantan pejabat masuk ke dalam sana,” tegasnya.
“Kami juga belum tahu, jadi biarkan kepolisian yang bekerja, akan memaparkannya. Kita tunggu saja,” lanjutnya.
Pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Kaltim yang berupaya membongkar kasus ini.
Tidak hanya dua, masih ada potensi lebih banyak tersangka yang ditemukan kepolisian.
“Laporan dari Pemprov semua, awalnya dilaporkan ke Polresta Samarinda, tapi diambil alih oleh Polda Kaltim. Bahkan dari kepolisian masih memungkinkan dua tersangka bahkan lebih,” pungkasnya. (*)