Kaltimminutes.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.
Lembanga antirasuah telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
KPK menilai kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“(Kerugian) miliaran rupiah,” kata Ali, Senin (26/2/2024), tanpa memerinci, dikutip dari Kompas.com.
Ali menyebut penyidik KPK menjerat pelaku dengan pasal kerugian keuangan negara.
Peningkatan status kasus ini sudah disepakati oleh para pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik dan penuntut.
“Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Dengan peningkatan status perkara tersebut berarti sudah terdapat tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Namun demikian, Ali masih enggan mengumumkan tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
Pengumuman tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat proses penyidikan sudah cukup.
“Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” pungkasnya.
(*)