Scroll untuk baca artikel
Ragam

Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang pada 27 Desember 2023

86
×

Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang pada 27 Desember 2023

Sebarkan artikel ini
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri

Kaltimminutes.co — Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terus bergulir hingga saat ini.

Diketahui Firli Bahuri tersangkut dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik. Pertama terkait pertemuan dengan SYL.

Example 300x600

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah merampungkan sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri akan dilaksanakan pada 27 Desember 2023 mendatang.

“Bahwa sidang sudah selesai. Sudah kami tutup sidang dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Desember. Jam 11. Pembacaan putusan,” ujar Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12).

Tumpak menyebut putusan etik Firli telah dimusyawarahkan pada hari ini. Menurutnya, pengunduran diri Firli nantinya tidak akan mempengaruhi putusan yang telah diambil.

“Kami sudah putus ini hari. Sudah kami putus. Kami sudah musyawarah tadi. Cuma putusannya dibacakan tanggal 27,” ujarnya.

Tumpak menyebut Firli tidak wajib hadir pada sidang pengucapan putusan tersebut. Sidang putusan etik Firli juga terbuka untuk umum.

“Kalau mau hadir boleh juga. Sidang tanggal 27 itu terbuka untuk umum,” katanya.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *