Scroll untuk baca artikel
Ragam

Kasus Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta 

104
×

Kasus Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta 

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Kaltimminutes.co — Kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga saat ini terus bergulir.

Dalam kasu ini, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Example 300x600

Hal ini sebagaiaman disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak

Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Jumat (15/12/2023) pukul 09.30 WIB.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat.

Ade Safri menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak,” ucap Ade Safri.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli.

“Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli,” ujar Ade Safri.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa para saksi ahli tersebut terdiri atas ahli hukum pidana sebanyak 4 orang, ahli hukum acara 2 orang dan ahli mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *