Kaltimminutes.co — Polisi terus mendalami kasus dugaan pemerarasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah apartemen yang diduga milik Firli Bahuri di Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan pada Selasa (5/12) ini dilakukan setelah Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Darmawangsa Essence tersebut dan barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).
Namun demikian, ia belum mengungkapkan secara rinci barang bukti apa yang disita dari apartemen tersebut.
Sebab kata dia barang bukti tersebut merupakan materi penyidikan.
“Mohon maaf materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya,” ucap dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul, pada Rabu (22/11).
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(*)